Suap Pejabat Indonesia, Alstom Didenda Rp 8,89 M  

Reporter

Rabu, 17 Desember 2014 16:03 WIB

Izedrik Emir Moeis, tersenyum ke arah juru foto saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta (23/1). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi salah satunya mantan Wakil Dirut PT Alstom Power Energy System Indonesia (ESI). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam waktu dekat, perusahaan energi raksasa Alstom akan membayar denda US$ 700 juta terkait dengan suapnya terhadap berbagai pejabat negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, Alstom menyuap pejabat untuk memenangi kontrak senilai US$ 118 juta dari Tarahan Energy awal tahun 2000.

Dikutip dari sumber anonim di situs Daily Mail, 17 Desember 2014, denda setara Rp 8,89 miliar itu dijatuhkan oleh Departemen Hukum Amerika. Adapun payung hukum yang digunakan adalah Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

Dikutip dari situs Wall Street Journal, denda yang akan dibayar itu memecahkan rekor denda tertinggi dalam sebuah kasus korupsi. Jaksa menuntut denda besar dari Alstom karena perusahaan asal Prancis itu tidak kooperatif selama penyidikan dan aksinya bersifat global. "Perusahaan ini benar-benar tidak kooperatif," ujar jaksa David Novick.

Dalam aksi suap globalnya, Alstom bekerja sama dengan perusahaan Jepang, Marubeni. Maret lalu, Marubeni telah mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman denda US$ 88 juta atas keterlibatannya dalam konspirasi suap ini.

Selain Marubeni, tiga pejabat Alstom juga mengaku bersalah telah melanggar FCPA, sementara seorang pejabat lagi menunggu sidang berlangsung.

Jaksa Lesli Caldwell, bulan lalu, sudah memberikan sinyalemen bahwa Alstom akan menyetujui denda tersebut. Ia pula yang mengungkapkan bahwa pejabat Alstom dan Marubeni bersekongkol dalam menyuap anggota parlemen Indonesia demi kontrak Tarahan.

"Kami akan terus aktif menginvestigasi kasus ini sembari mengantisipasi langkah hukum lanjutan," ujar Caldwell dalam Organization for Economic Cooperation and Development di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu.

Anggota pemerintahan yang disebut telah disuap oleh Alstom adalah bekas Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis. Emir disebut menerima suap sebesar US$ 420 ribu, setara Rp 5 miliar, dari Alstom dan Marubeni. Emir membantah menerima suap itu.

Di luar kasus suap di Indonesia, Alstom juga terlibat kasus suap di berbagai negara. Beberapa di antaranya India, Polandia, Tunisia, dan Brasil.

Untuk suap di Brasil, misalnya, Alstom menyuap pejabat negara US$ 10 juta untuk memenangi kontrak dengan Sao Paolo Metro. Karena itu, Departemen Hukum Amerika bekerja sama dengan Bank Dunia mengusut kasus-kasus Alstom.

ISTMAN M.P. | DAILY MAIL | WALL STREET JOURNAL



Baca juga:
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar
Strategi Jokowi Atasi Pelemahan Rupiah
Beda Cara Jokowi dan SBY Meredam Rupiah Jeblok
KPK Geledah Kemenhut, Pegawai Malah Tidur

Berita terkait

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Emir Moeis Ajukan PK di Kasus PLTU, KPK: Kami Harap Hakim Menolak

28 September 2021

Emir Moeis Ajukan PK di Kasus PLTU, KPK: Kami Harap Hakim Menolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Emir Moeis pada kasus PLTU Tarahan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN, Saham Bukalapak

7 Agustus 2021

Terkini Bisnis: Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN, Saham Bukalapak

Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu siang hingga sore, 7 Agustus 2021 dimulai dengan aturan soal pengangkatan komisaris BUMN.

Baca Selengkapnya

Eks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020

7 Agustus 2021

Eks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020

Penunjukan Izederik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (persero), menuai kontroversi di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Emir Moeis Jadi Komisaris, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Bualan

7 Agustus 2021

Emir Moeis Jadi Komisaris, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Bualan

Pengangkatan Emir Moeis dianggap menunjukkan celah hukum dalam persyaratan menjadi dewan komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Baca Selengkapnya

Emir Moeis Jadi Komisaris, KPK: Pejabat Harus Berintegritas

6 Agustus 2021

Emir Moeis Jadi Komisaris, KPK: Pejabat Harus Berintegritas

Emir Moeis ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari 2021. Pernah jadi terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Napi Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris, Ini Perjalanan Kasusnya

6 Agustus 2021

Eks Napi Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris, Ini Perjalanan Kasusnya

Mantan narapidana kasus suap Emir Moeis menjadi komisaris anak usaha BUMN. Bagaimana perjalanan kasusnya?

Baca Selengkapnya

Emir Moeis Eks Napi Korupsi Boleh Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Peraturannya?

6 Agustus 2021

Emir Moeis Eks Napi Korupsi Boleh Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Peraturannya?

Eks napi kasus korupsi Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

PSI Kritik Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN

6 Agustus 2021

PSI Kritik Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN

Menanggapi Emir Moeis yang menjadi petinggi di anak usaha BUMN, PSI menilai penunjukan itu merupakan salah satu praktek impunitas.

Baca Selengkapnya