ETAN Sesalkan Jokowi Pilih Ryamizard Jadi Menhan  

Reporter

Senin, 27 Oktober 2014 10:51 WIB

Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi yang memantau kasus Timor Leste dan Indonesia yang berkantor di New York, Amerika Serikat, East Timor and Indonesia Action Network (ETAN), mengecam keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo karena memilih Ryamizard Ryacudu sebagai Menteri Pertahanan. Koordinator ETAN, John M. Miller, menilai pemilihan Ryamizard sebagai menteri menunjukkan Jokowi tidak serius dengan janjinya untuk mempromosikan hak asasi manusia atau menjangkau Papua Barat.

"Dia (Ryamizard) adalah warisan masa lalu dengan riwayat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan tentara, mengancam pengkritik HAM, dan mencampuri urusan sipil," kata Miller dalam rilis pers yang diterima Tempo, Senin, 27 Oktober 2014.

ETAN juga menulis saat berkampanye Jokowi terlihat menyambut positif upaya untuk menegakkan keadilan bagi pelanggaran HAM di masa lalu. Jokowi juga berjanji akan membuat dialog dengan Papua Barat. (Baca: Dijerat Kasus HAM,Ryamizard:Mengapa Baru Sekarang?)

Dalam rilis itu, dikutip pula perbincangan Ryamizard dengan majalah Time. Dalam wawancara itu, Ryamizard mengaku mengawasi pelaksanaan darurat militer di Aceh pada Mei 2003 yang telah menewaskan ratusan nyawa.

"Tugas kami adalah untuk menghancurkan kemampuan militer GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Isu keadilan, agama, otonomi, kesejahteraan sosial, dan pendidikan bukanlah urusan militer Indonesia," kata Ryamizard saat itu.

Dalam wawancara yang sama, pria 64 tahun ini juga berkata, "Pasukan saya mengeksekusi anak-anak yang tidak bersenjata. Jika mereka bersenjata, mereka akan ditembak karena anak-anak dan wanita juga bisa membunuh". (Baca: Pengamat Sesalkan Jokowi Pilih Ryamizard)

Memilih Ryamizard, kata Miller, sama saja dengan memutuskan hubungan masa lalu atas pelanggaran HAM. "Kurangnya akuntabilitas untuk masa lalu dan pelanggaran HAM yang berlangsung dapat mengancam kemajuan masyarakat dalam jangka panjang," kata Miller.

RINDU P. HESTYA

Berita Lain:


Pemilu Ukraina, Tiga Wilayah Tak Ikut Serta
AS dan Inggris Akhiri Invasi di Afganistan
ISIS Vs Kurdi Tewaskan 815 Orang di Kobane

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya