Coretan di tembok yang menyatakan dukungan warga dari Indonesia kepada Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di wilayah Tipes, Baron, Jawa Tengah, 4 Agustus 2014. TEMPO/Ahmad Rafiq
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berusaha mencegah warga negara Indonesia yang menjadi simpatisan negara Islam Al Sham (ISIS) untuk bisa ke luar negeri.
“Kata kuncinya adalah pencegahan. Bagaimana pemerintah, termasuk Kemenlu, bisa mengambil langkah untuk mencegah warga negara yang jelas melanggar hukum di Tanah Air maupun di negara yang akan mereka kunjungi,” kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa usai bertemu dengan Menteri Luar Negeri Kanada John Baird di Gedung Pancasila, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca: Polri Tegaskan ISIS Bertentangan dengan Pancasila)
Menurut Marty, bagi Kementerian Luar Negeri, yang terpenting adalah memetakan bagaimana prosedur seseorang dari Indonesia mendatangi suatu negara dan bisa melanggar aturan hukum. “Intinya Indonesia akan bekerja sama dengan negara-negara terkait, kedubes negara terkait, bagaimana kita bisa mencgah orang-orang seperti ini bisa bepergian keluar negeri,” kata Marty sambil menyatakan dirinya tidak dapat menyampaikan secara rinci bagaimana proses pencegahan lantaran bisa mengganggu efektivitas langkah tersebut. (Baca: Ketua MK: ISISMelanggar Konstitusi Indonesia)
Meski demikian, dia menjamin langkah itu tidak akan berdampak bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri secara umum, seperti untuk kepentingan wisata, sekolah dan bekerja. “Prosedur itu hanya akan relevan bagi WNI yang bermaksud keluar negeri untuk berperang,” ujar Marty.
Dia juga menyatakan secara umum pemerintah Indonesia mengimbau agar WNI menangguhkan kunjungan ke negara-negara yang berkonflik, seperti Libya, Suriah, Irak dan Afganistan.