Jose Pimentel, alias Muhammad Yusuf, di Pengadilan Kriminal Manhattan, New York, Amerika (25/11/11). Pimentel (27) dituduh merakit dan meledakkan bom di New York. (Jefferson Siegel/Getty Images)
TEMPO.CO, New York - Seorang muslim Amerika Serikat dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, Selasa, 25 Maret 2014, lantaran kedapatan terlibat dalam pembuatan bom pipa.
Muslim tersebut adalah Jose Pimentel. Menurut dokumen pengadilan, pria keturunan Dominika berusia 29 tahun itu ditahan pada 2011 setelah seorang informan polisi memergokinya membawa bahan baku bom dan membacakan petunjuk cara pembuatannya.
Pengadilan dalam dakwaannya menuduh Pimentel sedang merencanakan menyerang kantor polisi, kantor pos, personel militer, dan kawasan di sekitar Kota New York.
Dalam sebuah penyataannya pada Selasa, 25 Maret 2014, Jaksa Distrik Manhattan, Cyrus Vance, mengatakan, Pimentel memiliki situs pribadi yang mendorong kekerasan terhadap warga AS dan lembaga pemerintah, serta berisi petunjuk cara merakit bom.
Menurut Vance, komponen yang berhasil disita oleh Departemen Kepolisian New York berupa langkah-langkah membuat pembuatan bom yang diterbitkan oleh majalah Al-Qaida.