Nelson Mandela dan Ratu Elizabeth II menaiki sebuah kereta ketika mengunjungi Inggris pada 9 Juli 1996. AP/PA, David Cheskin
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Nelson Mandela dalam daftar teroris hingga 2008. Mantan Presiden Afrika Selatan yang meninggal di usia 95 tahun ini kini dikenal sebagai tokoh hak asasi manusia dunia. George W. Bush, semasa menjabat presiden Amerika Serikat, mencabut nama Mandela dari daftar teroris.
Menteri Luar Negeri AS ketika itu, Condoleezza Rice, menyatakan bahwa memasukkan nama Mandela ke daftar teroris merupakan hal yang memalukan. Sedangkan Menteri Luar Negeri AS John Kerry, yang pada 2008 menjadi senator Partai Demokrat, mengatakan, "Untung nama Mandela akhirnya secara legal ditetapkan keluar dari daftar teroris."
Pemerintah apartheid Afrika Selatan memang memasukkan partainya Mandela, African National Congress (ANC), sebagai organisasi teroris. ANC berjuang melawan kebijakan pemisahan rasial dari 1948-1994.
Bekas Perdana Menteri Inggris, Margaret Thatcher, menyebut ANC sebagai "semacam organisasi teroris" pada 1987. Thatcher menolak menerapkan sanksi terhadap pemerintahan apartheid Afrika Selatan. Presiden AS ketika itu, Ronald Reagan, juga melakukan hal serupa.
Pada 1986, bekas Wakil Presiden AS, Dick Cheney, yang ketika itu menjadi anggota Kongres, bersama 179 anggota lainnya mengegolkan keputusan untuk mengeluarkan ANC dari organisasi teroris, sekaligus mendesak pemerintah Afrika Selatan membebaskan Mandela. Kongres akhirnya meluluskan keputusan ini, tetapi diveto oleh Reagan.