TEMPO.CO, Kualalumpur - Pemerintah Malaysia kehilangan pendapatan pajak cukup besar karena penjualan rokok ilegal. Pada tahun 2012, tercatat Malaysia kehilangan sebesar US$ 622 juta atau lebih dari Rp 7,1 triliun.
Menurut laporan penelitian Oxford Economics dan Lembaga Riset Nirlaba International Tax and Investment Center (ITIC) yang menjaring data dari 11 negara Asia Pasifik, Malaysia duduk pada posisi kedua dalam daftar penggelapan pajak rokok setelah Australia. Tahun lalu, Negeri Kangguru menderita kerugian sebesar US$1,14 miliar.
Presiden ITC Daniel A Witt mengatakan, penjualan rokok tanpa ijin ini merupakan persoalan serius bagi perusahaan dan pemerintah negara-negara Asia.
"Mereka harus menderita kerugian besar akibat penggelapan pajak di tengah upaya dewan legislatif berjuang memangkas defisit anggaran," kata dia, seperti dikutip dari The Wall Street JournalKamis, 3 Oktober 2013.
Penelitian tersebut juga mencatatbMalaysia sebagai negara pengisap rokok ilegal terbesar ketiga setelah Brunei dan Hong Kong, dengan persentase pemakai sebesar 34,5 persen. Rokok dianggap ilegal jika memasuki wilayah suatu negara lewat jalur penyelundupan tanpa dikenai pajak. Selain itu, rokok selundupan itu pun dijual murah.
Pasar rokok berizin didominasi oleh para raksasa tembakau dunia, seperti British American Tobacco Bhd, JT International Bhd, dan Philip Morris Sdn Bhd. Total konsumsi rokok tahun lalu di Malaysia ditaksir mencapai 23 miliar batang, yang 34,5 persen atau 7,9 miliar batang di antaranya didapatkan secara ilegal.
Jabatan Kastam Diraja Malaysia (Bea Cukai Malaysia) menyebutkan, penyelundupan rokok ilegal masuk melalui perbatasan utara dan melalui laut. Mantan Direktur Jenderal Jabatan Kastam Diraja Malaysia, Mohamed Khalid bin Yusuf, mengatakan kondisi garis pantai dan perbatasan Malaysia menjadi target yang menarik bagi penyelundupan.
Awal tahun ini, Bea Cukai Malaysia menghancurkan lebih 45 juta selundupan rokok tongkat yang telah disita sejak 2011.
Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
15 November 2023
Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa, 14 November 2023 lalu, di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare.
Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal
2 November 2023
Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal
Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.