Dilansir laman Huffington Post, Kamis, 19 September 2013, Pengadilan Negeri Södertörn memutuskan bahwa kakek berusia 65 tahun itu tidak bersalah. Pengadilan menganggap, meski si kakek bermasturbasi di tempat umum, ia melakukannya sendiri.
Tidak ada kekerasan atau penyerangan seksual yang dilakukan kakek itu kepada orang lain. Hal ini cukup untuk membersihkannya dari tuduhan penyerangan seksual.
“Dengan adanya keputusan itu, kita bisa menyimpulkan bahwa bermasturbasi di tempat umum bukanlah masalah, meskipun tindakan itu dianggap sebagai perilaku tidak tertib,” ujar jaksa penuntut umum Olof Vrethammar.
Namun demikian, sesungguhnya belum ada undang-undang yang jelas mengenai masalah ini. Pastinya, hal ini tidak pernah terpikirkan sebelumnya oleh pembuat undang-undang.
Sementara itu, Dr. Liz Davies dari Universitas Metropolitan London telah meneliti sistem perlindungan anak Swedia, mengatakan kepada Daily Mail, keputusan pengadilan ini sungguh mengejutkannya.
“Swedia memiliki sistem perlindungan anak yang kuat,” katanya. “Putusan ini benar-benar mengejutkan. Pasalnya, tindakan seperti ini bisa saja dilihat oleh anak-anak,” ujarnya lagi.