Catherine Au Yuk-shan, majikan yang menyiksa TKW asal Indonesia dikawal saat meninggalkan ruang sidang di Wanchai, Hongkong (18/9). Ia dan suaminya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan 3 tahun 3 bulan. REUTERS/Stringer
TEMPO.CO, Hongkong – Sepasang suami-istri asal Hongkong harus merasakan dinginnya dinding penjara setelah terbukti bersalah atas kekerasan yang mereka lakukan terhadap asisten rumah tangganya, yang berasal dari Indonesia
Laman Reuters, Kamis, 19 September 2013, melaporkan Tai Chi-wai, 42 tahun, seorang sales alat listrik, divonis penjara selama 3 tahun 3 bulan. Sementara istrinya, Catherine Au Yuk-shan, 41 tahun , seorang asisten rumah sakit umum, mendapat hukuman lebih berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara.
Pasangan ini terbukti bersalah karena melakukan penyiksaan terhadap Kartika Puspitasari. Wanita berusia 30 tahun ini merupakan asisten rumah tangga mereka yang berasal dari Indonesia.
Penyiksaan yang dilakukan Tai Chi dan Catherine terbilang sadis. Selama periode dua tahun, mereka sering memukul Kartika dengan rantai sepeda dan menyiramnya dengan lelehan besi panas di wajah dan lengan Kartika.
Kejadian itu terus berlangsung hingga Oktober 2012 silam. Kartika akhirnya melarikan diri karena sudah tidak tahan dengan perlakuan majikannya.
Kepada Pengadilan Hongkong, ia pun menuturkan mantan majikannya pernah meninggalkan Kartika dalam keadaan terikat di kursi sementara si majikan berlibur ke Thailand selama lima hari. Selama itu, ia tidak mendapat makan dan minum. Untuk keperluan buang air, majikan sadis ini memakaikan Kartika diapers atau popok bayi.
Meskipun hakim mengatakan beberapa kesaksian yang dibuat Kartika sedikit dibesar-besarkan, kini ia sudah terbebas dari siksaan dan si majikan sudah mendapat ganjaran.