Hong Kong Tolak Hak Menetap bagi Buruh Migran  

Reporter

Senin, 25 Maret 2013 18:30 WIB

Hong Kong. REUTERS/Bobby Yip

TEMPO.CO, Hong Kong - Pengadilan banding tertinggi Hong Kong, Senin, 25 Maret 2013 menolak memberikan hak menetap bagi buruh migran yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau pengasuh anak.

"Para pekerja domestik asing wajib kembali ke negara asalnya setelah kontrak berakhir. Mereka tidak berhak menetap di Hong Kong,” demikian diputuskan pengadilan. Majelis hakim juga menegaskan pekerja domestik asing dilarang membawa pasangan atau keluarganya ke Hong Kong.

Keputusan lima anggota majelis hakim itu menutup kesempatan bagi 300 ribu buruh migran, terutama asal Filipina dan Indonesia, untuk memperoleh hak seperti pekerja asing lain. Dalam konstitusi Hong Kong, setiap pekerja asing berhak menetap setelah tinggal di wilayah tersebut selama tujuh tahun berturut-turut. Namun, aturan itu mengecualikan pekerja domestik asing.

Aturan inilah yang kemudian digugat oleh Evangeline Baneo Vallejos, seorang pekerja domestik asal Filipina. Setelah menetap di Hong Kong selama 17 tahun, Vallejos berusaha memperoleh hak yang sama dengan pekerja asing lain. Keputusan hakim itu jelas mengecewakan perempuan Filipina tersebut.

“Meski kami menghormati keputusan hakim, kami menilai keputusan ini tidak adil dan memberikan pesan diskriminasi terhadap generasi muda,” kata Mark Daly, pengacara Vallejos.

Sebelumnya, Vallejos sempat memenangin gugatan di pengadilan tinggi pada 2011. Dalam keputusannya, pengadilan itu menyatakan pekerja domestik asing tidak boleh dikecualikan dalam aturan hak menetap bagi pekerja asing. Tetapi pemerintah Hong Kong mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tapi keputusan ini disambut lega pemerintah dan warga lokal Hong Kong. “Dengan jumlah penduduk 7,15 juta, Hong Kong sudah sangat padat,” ujar Joseph Law dari Asosiasi Majikan Pekerja Domestik Asing Hong Kong. Pria yang mempekerjakan seorang pembantu asal Filipina selama 35 tahun terakhir ini mengaku Hong Kong tidak mampu menanggung beban ratusan ribu imigran baru.

Pekerja domestik asing merupakan bagian penting dalam keluarga kelas menengah ke atas di Hong Kong. Mereka menerima gaji sebesar HK$ 3.920 atau Rp 4,9 juta per bulan. Walaupun kondisi kerja di Hong Kong dinilai lebih manusiawi dibandingkan Timur Tengah, sejumlah aktivis menegaskan para pekerja domestik asing tetap bekerja lebih dari 12 jam sehari selama enam hari sepekan.

BBC | CHANNEL NEWS ASIA | WALL STREET JOURNAL | SITA PLANASARI AQUADINI

Berita Terpopuler:
Penyerbuan LP Cebongan Bermula dari Saling Pandang

Operasi Buntut Kuda Penjara Cebongan Sleman

Lihat Teman Satu Sel Didor, Napi Cebongan Trauma

Ini Kronologi Penyerbuan Cebongan Versi Kontras

Tak Ada Kudeta, Hanya Pembagian Sembako

Berita terkait

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

12 Desember 2023

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.

Baca Selengkapnya

Kisah Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Raih Beasiswa, Ingin Bawa Orang Tua Pulang

16 Oktober 2023

Kisah Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Raih Beasiswa, Ingin Bawa Orang Tua Pulang

Kemendikbudristek memberikan beasiswa bagi anak-anak pekerja migran Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

28 September 2023

Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

Pemerintah segera menyusun instruksi presiden (inpres) yang berisi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

13 September 2023

Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kanwil Jawa Timur membongkar modus-modus penyelundupan barang jenis Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan

9 September 2023

7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 menghasilkan dua dokumen penting di bidang ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

30 Juni 2023

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

Pemerintah menolak membuka informasi tentang kajian lingkungan atau Amdal proyek ibu kota negara atau IKN.

Baca Selengkapnya

Pengiriman Buruh Migran Ilegal ke Timur Tengah Melonjak di Masa Moratorium

3 Juni 2023

Pengiriman Buruh Migran Ilegal ke Timur Tengah Melonjak di Masa Moratorium

Pengiriman buruh migran ke Timur Tengah tetap tinggi meski dalam masa moratorium sejak 2015.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sebut Total WNI Korban TPPO ke Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

16 Mei 2023

Bareskrim Sebut Total WNI Korban TPPO ke Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

Bareskrim menyatakan 5 korban terakhir TPPO ke Myanmar telah berhasil diamankan di KBRI Bangkok.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Penyekapan WNI di Myanmar, Migrant Care Catat Ada 200 Kasus Serupa di 2022

6 Mei 2023

Ramai soal Penyekapan WNI di Myanmar, Migrant Care Catat Ada 200 Kasus Serupa di 2022

Migrant Care menduga kasus penyekapan 20 WNI di Myanmar hanyalah sekelumit dari kasus serupa yang terjadi kepada buruh migran

Baca Selengkapnya