TEMPO.CO, Kairo - Kasus yang membelit mantan Presiden Mesir Hosni Mobarak seakan mengantri panjang. Kini, seorang jaksa Mesir menahanannya dengan kasus baru pada Sabtu, 11 Januari 2013.
Jaksa menduga Mobarak menerima suap dari Al Ahram, surat kabar negara di negeri piramid itu. Hadiah itu, disebut sebagai bagian dari loyalitas lembaga negara saat dia masih memegang tampuk kekuasaan.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, jaksa penuntut publik memerintahkan penahanan Mobarak selama 15 hari sambil menunggu hasil penyelidikan. Padahal, bekas presiden itu juga sedang menjalani hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah karena gagal menghentikan pembunuhan demonstran selama pemberontakan 2011 yang hendak menggulingkannya.
Beberapa sumber mengatakan, Mobarak ditanyai soal jam tangan, pena, tas, ikat pinggang dan perhiasan yang diduga diterima dari Al Ahram. Daftar hadiah panjang dan mencakup 36 penerima, termasuk istri Mobarak Suzanne dan dua putranya. Selain itu ada juga rekan Mobarak, termasuk mantan menteri Safwat el-Sherif dan mantan Perdana Menteri Ahmed Nazif.
Website Al Ahram menulis laporan resmi yang memperkirakan nilai hadiah di sekitar enam juta pound Mesir atau sekitar hampir Rp 10 miliar. Surat kabar itu mengatakan bahwa hadiah itu merupakan ritual ketika koran itu dijalankan oleh loyalis Mobarak. Manajemen media itu berubah seiring dengan adanya pemberontakan.
Mobarak dijadwalkan mendengar putusan di banding hari ini, Senin 14 Januari 2013. Dia dipindahkan ke rumah sakit militer di Kairo bulan lalu setelah tergelincir di kamar mandi penjara dan melukai dirinya sendiri.
Banyak mantan anggota rezim Mobarak didakwa korupsi atau pembunuhan demonstran selama pemberontakan. Beberapa dari mereka menjalani hukuman penjara dan ada yang dihukum dengan masa percobaan. Sejauh ini, jaksa belum mampu untuk menghukum keluarga dekat Mobarak atas tuduhan korupsi, meskipun dua putra masih diadili.
NUR ROCHMI | AP
Berita terkait
Hosni Mubarak Dimakamkan Lewat Upacara Militer
27 Februari 2020
Hosni Mubarak dimakamkan di komplek pemakaman keluarga di kampung halamannya lewat pemakaman militer.
Baca SelengkapnyaHosni Mubarak, Mantan Presiden Mesir, Meninggal di usia 91 Tahun
25 Februari 2020
Hosni Mubarah, presiden Mesir yang berkuasa selama 30 tahun meninggal di rumah sakit di Cairo dalam usia 91 tahun.
Baca Selengkapnya4 Kejahatan Terkait Bekas Diktator Mesir Hosni Mubarak
21 September 2018
Hosni Mubarak memerintah selama 29 tahun di Mesir dan jatuh pada 2011 lewat aksi massa di Lapangan Tahrir Square yang melengserkannya.
Baca SelengkapnyaHakim Dicopot, Dua Anak Bekas Diktator Mesir Mubarak Dilepas
21 September 2018
Pengadilan Mesir mencopot hakim Ahmed Aboul-Fetouh, yang memerintahkan penahanan dua anak bekas diktator Mesir, Hosni Mubarak, yaitu Alaa dan Gamal.
Baca SelengkapnyaPutra Eks Presiden Mesir Mubarak Diperiksa, Manipulasi Saham
16 September 2018
Pengadilan Kejahatan Mesir memerintahkan penahanan terhadap dua putra bekas Presiden Husni Mubarak terkait dengan manipulasi pasar saham.
Baca SelengkapnyaMesir Blokir Situs Human Right Watch karena Rilis Penyiksaan Bui
8 September 2017
Mesir memblokir situs Human Rights Watch sehari setelah organisasi tersebut merilis laporan tentang penyiksaan sistematis di penjara negara itu
Baca SelengkapnyaMesir Pulangkan 2 Mahasiswa Indonesia Setelah Ditahan Satu Bulan
31 Agustus 2017
Pada 30 Agustus 2017, Kedutaan Besar RI di Kairo menerima informasi dari kantor pusat Imigrasi Mesir bahwa pemerintah Mesir menyetujui pemulangan.
Baca SelengkapnyaPPMI: Mesir Tahan 2 Mahasiswa Asal Sumatera Barat
10 Agustus 2017
Presiden Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir Pangeran Arsyad Ihsanul Haq mengatakan 2 mahasiswa Sumatera Barat ditahan polisi Mesir
Baca SelengkapnyaMesir Punya Pangkalan Militer Terbesar di Timur Tengah dan Afrika
24 Juli 2017
Pangkalan militer Mesir terbesar di Timur Tengah dan Afrika berlokasi di kota El Hammam, di sebelah barat Alexandria.
Baca SelengkapnyaBeri Anak Nama Asing, Orang Tua di Mesir Terancam Dibui
15 Juni 2017
Para orang tua di Mesir terancam dipenjara hingga enam bulan lamanya jika memberi nama asing atau Barat kepada bayi mereka.