Berlusconi Dihukum untuk Kasus Penipuan Pajak

Reporter

Editor

S Tri P Bud

Sabtu, 27 Oktober 2012 07:19 WIB

Silvio Berlusconi. AP Photo/Andrew Medichini

TEMPO.CO, Roma - Mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara penggelapan pajak. Ia diwajibkan untuk masuk penjara segera.

Pengadilan Milan memvonisnya empat tahun tetapi kemudian memotong satu tahun karena undang-undang amnesti. Berlusconi mengutuk putusan pengadilan itu sebagai "pelecehan oleh peradilan yang tak bisa ditoleransi". Dia akan melakukan banding untuk pembebasan dirinya.

Dia dan beberapa orang lainnya dituduh membeli hak film asal Amerika Serikat dengan harga tinggi melalui dua perusahaan lain di bawah kekuasaannya.

Ini adalah pertama kalinya Berlusconi - yang telah menghadapi sejumlah dakwaaan termasuk bercinta dengan PSK di bawah umur - telah dihukum karena kejahatan yang menyangkut kegiatan bisnisnya.

Pada tahun 1997 ia menerima hukuman percobaan untuk pemalsuan pembukuan, tetapi menang di pengadilan banding.

Vonis kali ini memiliki efek langsung pada kekayaan pribadinya. Saham di perusahaan Mediaset miliknya merosot 3 persen di pasar saham Milan.Karier politiknya juga berakhir. Dia telah mengumumkan awal pekan ini bahwa ia sudah mengundurkan diri sebagai pemimpin Partai Kebebasan dan tidak akan maju untuk pemilihan kembali sebagai perdana menteri dalam pemilihan umum tahun depan.

BBC | TRIP B


Berita terkait

Esti Andayani, Dubes RI Perempuan Pertama untuk Italia

20 Mei 2017

Esti Andayani, Dubes RI Perempuan Pertama untuk Italia

Dubes Esti Andayani menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Italia Sergio Mattarella.

Baca Selengkapnya

Terbongkar, Penampungan Imigran Dikelola Mafia Selama Satu Dekade

16 Mei 2017

Terbongkar, Penampungan Imigran Dikelola Mafia Selama Satu Dekade

Polisi Italia mengungkapkan salah satu pusat penampungan imigran terbesar di Italia berada dalam cengkeraman mafia selama lebih dari satu dekade

Baca Selengkapnya

Wali Kota Italia Beri Rp 30 Juta Jika Mau Tinggal di Kota Ini  

10 Mei 2017

Wali Kota Italia Beri Rp 30 Juta Jika Mau Tinggal di Kota Ini  

Wali kota Italia beri uang Rp 30 juta bagi siapa saja yang mau tinggal di kota sepi di Bormida.

Baca Selengkapnya

Italia Selamatkan 3.000 Pengungsi Afrika di Laut Mediterania  

7 Mei 2017

Italia Selamatkan 3.000 Pengungsi Afrika di Laut Mediterania  

Hingga tahun ini sekitar 43 ribu pengungsi dan pendatang tiba di Eropa melalui laut, lebih dari 1.000 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tertua di Dunia Meninggal di Usia 117 Tahun

16 April 2017

Perempuan Tertua di Dunia Meninggal di Usia 117 Tahun

Emma Morano diyakini adalah orang terakhir di dunia yang lahir pada 1800-an.

Baca Selengkapnya

Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa karena Korban Tidak Menangis  

25 Maret 2017

Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa karena Korban Tidak Menangis  

Hakim di Turin, Italia, membebaskan terdakwa kasus perkosaan seorang wanita dari tuntutan hukum. Alasannya, wanita itu tidak menangis.

Baca Selengkapnya

Uskup Sisilia Haramkan Anggota Mafia Jadi Ayah Baptis

20 Maret 2017

Uskup Sisilia Haramkan Anggota Mafia Jadi Ayah Baptis

Seorang uskup agung di Sisilia melarang setiap anggota mafia
menjadi ayah baptis bagi setiap anak yang menerima sakramen
pembaptisan di keuskupannya

Baca Selengkapnya

Tunawisma Dibakar Hidup-Hidup, Polisi Italia Buru Pelaku

12 Maret 2017

Tunawisma Dibakar Hidup-Hidup, Polisi Italia Buru Pelaku

Polisi memburu pelaku pembakaran terhadap seorang tunawisma yang tewas karena dibakar hidup-hidup di Kota Palermo, Sisilia, Italia.

Baca Selengkapnya

Dubes Parengkuan Terima Penghargaan dari La Sponda

23 Desember 2016

Dubes Parengkuan Terima Penghargaan dari La Sponda

Dubes Parengkuan dinilai sebagai figur yang memajukan hubungan Indonesia-Italia.

Baca Selengkapnya

Promosi Gencar ITPC Milan Tingkatkan Ekspor RI ke Italia

19 Desember 2016

Promosi Gencar ITPC Milan Tingkatkan Ekspor RI ke Italia

Dari pameran saja, total potensi perdagangan mencapai 1,52 juta Euro (Rp 21,23 miliar)

Baca Selengkapnya