Wanita yang dituding membakar Al Quran di pakistan dibebaskan.
TEMPO.CO, Rawalpindi - Seorang gadis muda yang dituduh membakar beberapa halaman kitab suci agama Islam dibebaskan, Sabtu, dari sebuah penjara dekat Rawalpindi. Ia telah ditahan selama tiga minggu, kata seorang pejabat Pakistan.
Pembebasan dilakukan sehari setelah hakim memberikan jaminan pembebasannya. Banyak kritikus mengatakan hukum Pakistan telah disalahgunakan untuk mengobarkan dendam atau penargetan minoritas.
Pejabat penjara, Mushtaq Awan, mengatakan gadis itu meninggalkan penjara dengan pengamanan yang ketat. Seorang wartawan Associated Press di lokasi kejadian mengatakan dia dibawa dari penjara dalam sebuah kendaraan lapis baja. Di sebuah lapangan, helikopter yang akan membawanya telah menunggu. Wajahnya ditutupi untuk melindungi identitasnya.
Pengadilan atas gadis ini menarik kecaman internasional. Pasalnya, usianya masih sangat belia dan dia diduga mengalami gangguan mental.
Seorang penegak hukum menyatakan usianya 14 tahun ketika ditangkap pada 16 Agustus, tak lama setelah ratusan Muslim yang marah mengepung rumahnya. Ia dituduh telah melakukan pembakaran terhadap beberapa halaman Al-Quran, perbuatan yang di Pakistan bisa berujung pada hukuman penjara seumur hidup. Pengacaranya membantah tuduhan tersebut.
Belakangan, muncul dugaan kasus itu telah dipolitisasi. Seseorang sengaja memasukkan sobekan Al-Quran ke dalam tas remaja ini untuk membuat kesan seolah-olah dialah pelaku pembakaran kitab suci itu.
Di Pakistan, isu agama sangat sensitif dan kerap cepat berkembang menjadi kekerasan yang besar. Seorang pria di kota Bahawalpur dipukuli sampai mati pada bulan Juli oleh massa yang marah setelah ia dituduh menghujat agama.