TEMPO.CO, Hong Kong - Aparat Kepabeanan Hong Kong membekukan aset perusahaan online Megaupload senilai US$ 42 juta atau sekitar Rp 378,5 miliar. Aset tersebut berupa hotel mewah, pemukiman, serta kantor operasional perusahaan file sharing terbesar di dunia itu.
Pembekuan aset tersebut dilakukan setelah 100 petugas pabean menggerebek bangunan-bangunan mahal itu pada Senin kemarin waktu setempat. Tindakan ini dilakukan menyusul penangkapan tujuh petinggi Megaupload, termasuk sang pendiri Kim Schmitz di Selandia Baru. "Aset-aset itu telah dibekukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan Kepabeanan Hong Kong seperti dikutip Cnet.
Di dalam hotel ditemukan beberapa server Internet berkecepatan tinggi dan layar televisi besar. Server tersebut, yang diduga menjadi pusat pengendali sebagian operasi Megaupload, langsung masuk dalam daftar barang sitaan. Maklum saja, sejak ditetapkan sebagai pelanggar Undang-Undang Anti Pembajakan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Amerika, semua yang terkait dengan Megaupload seolah menjadi barang haram.
Saat ini Kepabeanan Hong Kong masih memantau "sisa operasi" Megaupload. Dalam hal ini, mereka bekerja sama dengan lembaga perlindungan hak intelektual serta badan penegak hukum internasional, termasuk Biro Penyidik Federal Amerika (FBI). "Sehingga kegiatan mereka dapat ditekan secara efektif." kata mereka.
Hong Kong diduga menjadi basis operasi jaringan file sharing Megaupload. Selain di Hong Kong, diduga ada beberapa server mereka yang tersebar di tempat lain, di antaranya di Virginia, Amerika Serikat.
FERY FIRMANSYAH
Berita terkait
Film dan Konten Youtube Jadi Agunan, Indef Pertanyakan Valuasi dan Plafon
22 Juli 2022
Indef menyebut isu HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) bisa menjadi penghalang rencana penggunaan konten atau akun YouTube sebagai agunan kredit di bank.
Baca SelengkapnyaGoogle dan Microsoft Sepakat Blokir Situs Bajakan
20 Februari 2017
Google dan Bing (Microsoft) menandatangani kesepakatan baru untuk mencegah pengguna Internet mengunjungi penyedia konten jelek dan ilegal.
Baca SelengkapnyaMenjiplak Animasi Disney, 2 Pengusaha Cina Didenda Rp 2,62 M
2 Januari 2017
Walt Disney Company dan Pixar melaporkan dua perusahaan Cina ke pengadilan atas kasus penjiplakan karakter animasi Cars dan Cars 2.
Baca SelengkapnyaMenteri Yasonna Serukan Tolak Barang Palsu dan Bajakan
20 Oktober 2016
Kemenkumham gelar Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPembajakan Karya Seni, Anang Hermansyah Temui Kapolri
18 Oktober 2016
Anang mennemui Kapolri ditemani musisi Abdee Negara serta pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Mabes Polri Jakarta.
Baca SelengkapnyaBekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan
13 Oktober 2016
Ari mengatakan pembajakan merupakan masalah menahun. Sekian lama tidak ditangani serius, kesadaran masyarakat mengenai pembajakan semakin memudar.
Baca SelengkapnyaBekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan
11 Oktober 2016
Ari mengatakan pembajakan merupakan masalah menahun. Sekian lama tidak ditangani serius, kesadaran masyarakat mengenai pembajakan semakin memudar.
Baca SelengkapnyaBekraf Bentuk Satgas Anti-Pembajakan
11 Oktober 2016
Satgas anti-pembajakan bentukan Bekraf akan membantu pelaku ekonomi kreatif melaporkan karya mereka yang dibajak kepada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaWarkop DKI Reborn Dibajak, Bekraf Terbitkan Surat Edaran
11 September 2016
Pengusaha bioskop disarankan menindak tegas kepada pembajak film.
Baca SelengkapnyaFilm Warkop Reborn Dibajak, Falcon Picture Lapor Polisi
10 September 2016
Modusnya adalah merekam film di bioskop menggunakan kamera ponsel lalu menyebarkan rekaman lewat Bigo dan YouTube.
Baca Selengkapnya