Penyiksa Pembantu Indonesia di Singapura Divonis 11 Bulan Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 17 Desember 2003 09:29 WIB

TEMPO Interaktif, Singapura:Seorang perempuan Singapura, Young Sook Park, dijatuhi hukuman 11 bulan karena berulang kali menyiksa pembantu rumah tangganya yang asal Indonesia. Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman kepada Young berdasarkan tiga tuduhan, disamping 10 tuduhan lainnya. Dalam pengadilan ini, Young mengakui dirinya bersalah dengan berulang kali menampar, membenturkan kepala hingga menginjak tubuh Eni Watiya Mustholih, pembantu rumah tangganya yang masih berusia 19 tahun itu. Menurut Jaksa Penuntut Umum Glean Seah, Eni mulai mengalami penyiksaan sejak Januari 2001. Suatu kali, Young menilai pembantunya belum menyapu lantai rumahnya. Ia lalu memarahi dan memukul Eni dua kali di bagian dagu. Pada bulan Maret pada tahun yang sama, Young terbukti menjambak rambut pembantunya. Ketika Eni terjatuh, Young menginjak tubuh gadis remaja ini. Sementara pada bulan Juli, ibu dua anak ini pernah meminta Eni menyeterika baju sebelum tidur. Karena lelah, Eni tidak sampai menyelesaikan tugasnya. Keesokan harinya pada pukul 05.30 pagi, Young, yang tercatat mahasiswa akademi seni ini memarahi pembantunya. Ia lalu merenggut leher dan membenturkan kepala Eni ke pintu dapur. Selain itu, Young juga menendang tulang kering dan menekan tubuh Eni ke pinggir meja. Dengan menangis, Eni meminta agar majikannya mengembalikan dirinya ke agen tenaga kerja yang mengirimnya. Namun, Young tidak menggubris permintaan ini. Tiga hari kemudian, Young kembali memarahi Eni karena tidak menyelesaikan seterikaannya. Kali ini, Young mencekik lalu menjambak dan menampar Eni berulang kali. Ia juga memukul bagian tubuh pembantunya berulang kali. Karena tidak sanggup menahan siksaan, Eni lari ke rumah tetangga dan meminta pertolongan. Melihat bekas memar-memar di tangan, kaki, dan lehernya, tetangga itu lalu memanggil polisi. Eni lalu mendapat rawat jalan di rumah sakit Alexandria pada hari itu juga. Dalam persidangan, pengacara Young beralasan tindakan kliennya disebabkan yang bersangkutan sedang merasa tertekan pada waktu itu karena perselingkuhan suaminya. Selain itu, tambah si pengacara, Young telah merasa menyesal dengan perbuatannya. Ia juga telah memberi Eni cek senilai 500 dolar Singapura sebagai kompensasi luka-luka yang diderita. Tahun lalu, ada 41 kasus penyiksaan pembantu yang dilaporkan ke pihak yang berwajib. Saat ini sekitar 140 ribu orang tercatat bekerja di sektor pembantu rumah tangga di Singapura. Sebanyak 70 ribu orang dari Filipina, 12 ribu dari Srilanka, dan 55 ribu dari Indonesia (Budi Riza/Straits Times/AFP)

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

2 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

3 jam lalu

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

Red Sparks memperbarui kontrak Megawati Hangestri Pertiwi untuk mengarungi V-League 2024-2025. Berapa nilai kontraknya?

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

3 jam lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

3 jam lalu

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.

Baca Selengkapnya

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

3 jam lalu

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

Han So Hee dikabarkan akan membintangi drama bergenre noir bersama Jeon Jong Seo

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

3 jam lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

3 jam lalu

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

Pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini mengalami gangguan teknis pada hari pertama yang digelar serentak secara nasional pada Selasa, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya