TEMPO Interaktif, Kairo - Jaksa penuntut umum Mesir memperpanjang masa tahanan bekas Presiden Mesir Husni Mubarak. Sumber di kejaksaan mengatakan penahanan diperpanjang hingga 15 hari. Seperti dilaporkan Rabu 11 Mmei 2011, Mubarak ditahan untuk kepentingan pemeriksaan kasus pembunuhan demonstran dan penggelapan dana publik.
Mubarak yang terguling 11 Februari lalu dari kekuasaannya mendekam di tahanan bersama dua putranya, Alaa dan Gamal. Mereka dituduh telah melakukan korupsi. Ketiganya mulai ditahan 13 April lalu di penjara ibukota Tora. Seharusnya masa penahanan mereka akan berakhir esok. Akan tetapi, karena proses pemeriksaan belum selesai, masa tahanan ketiganya diperpanjang.
Kondisi kesehatan kakek 83 tahun itu dilaporkan masih tidak stabil. Oleh karena itu, otoritas berencana membawa Mubarak ke rumah sakit militer secepatnya. Menteri Dalam Negeri Mesir, Mansour al-Essawy, telah menyurati Jaksa Agung tentang hal ini. Perpanjangan masa tahanan Mubarak dan putranya disampaikan sehari setelah bekas Menteri Pariwisata rezim Mubarak, Zuheir Garana, divonis lima tahun penjara karena terlibat korupsi.