Kuasa Hukum Basri Menilai Polisi Australia Bertindak Rasial
Reporter
Editor
Kamis, 4 Desember 2003 15:33 WIB
TEMPO Interaktif, Sydney:Stephen Hopper, kuasa hukum Fadli Basri Jaya, warga negara Indonesia yang kediamannya digeledah polisi Australia, Minggu (27/10) malam lalu, menilai kasus itu bernuansa rasial. Ada dugaan kuat dia diperlakukan seperti itu hanya karena dia kebetulan berkebangsaan Indonesia, muslim, dan pernah memiliki kontak dengan Abu Bakar Baasyir, kata Hopper pada Tempo News Room melalui sambungan telepon internasional, Kamis (31/10) malam. Menurut Hopper, kliennya sama sekali tidak terlibat dengan kelompok internasional apapun. Kediaman Basri digeledah satu regu gabungan polisi federal Australia dan petugas Australian Security Intelligence Organization (ASIO), karena diduga memiliki kaitan dengan Jemaah Islamiyah dan Abu Bakar Ba'asyir. Jemaah Islamiyah sendiri sudah dinyatakan PBB sebagai organisasi teroris internasional. Sedangkan Ba'asyir ditahan polisi Indonesia dengan dugaan terkait dengan rencana pembunuhan Presiden Megawati dan sejumlah peledakan di Indonesia. Masih menurut Hopper, tindakan penggeledahan kediaman Basri adalah sebuah tindakan yang tidak berdasar hukum. Hopper juga mengaku sudah menerima laporan dari sedikitnya 10 orang warga negara asing maupun warga Australia yang mendapat perlakuan serupa dari aparat intelejen Australia. ASIO telah melakukan sebuah tindakan ilegal yang tidak dibenarkan hukum terhadap orang-orang ini, kata Hopper. Tindakan penggeledahan yang sewenang-wenang tanpa bukti awal memadai, menurut Hopper, dulu tidak pernah dilakukan pemerintah Australia. Namun kini kian sering dilakukan aparat keamanan setempat. Ini sangat mengecewakan, karena seharusnya polisi Australia lebih berhati-hati melakukan penyelidikan dan melihat bukti-bukti yang ada secara seksama, sebelum mengambil tindakan, kata Hopper. Semua penggeledahan dan pemeriksaan yang kini gencar dilakukan intel dan polisi Australia dengan dalih mencegah terorisme internasional, kata Hopper, dilakukan hanya berdasarkan kepanikan prematur dan tanpa bukti awal yang cukup. Mereka merasa sudah melakukan penanganan keamanan, namun sebenarnya mereka tidak melakukannya dengan benar, kata Hopper. Hopper sendiri mengaku sedang menyiapkan berkas gugatan di pengadilan untuk memprotes penggeledahan atas Basri. Gugatan itu untuk menguji mekanisme dikeluarkannya surat perintah penggeledahan untuk pria berkewarganegaraan Indonesia yang sudah tinggal di Australia sejak 1994 lalu itu. Seharusnya, kata Hopper, sebelum Jaksa Agung bisa mengeluarkan surat perintah penggeledahan, polisi sudah mengajukan bukti awal yang cukup lengkap. Hopper juga mengaku sudah berhubungan dengan pemimpin komunitas muslim Indonesia di Australia untuk secepatnya merencanakan sebuah aksi protes kolektif. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Berita terkait
Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya
2 menit lalu
Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya
Sejak adanya peraturan rektor Universitas Sebelas Maret pada 2023, kini kampus di Surakarta ini mulai membuka jalur Seleksi Mandiri khusus UTBK
PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan
35 menit lalu
PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan
Nicke Widyawati, perempuan Tangguh yang menjadikan Pertamina sebuah perusahaan energi nasional yang mendunia, adalah contoh konkret peranan penting perempuan di industri energi.