Exxon-Mobil Digugat di Pengadilan Federal AS

Reporter

Editor

Selasa, 2 Desember 2003 08:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan minyak dan gas raksasa Amerika Serikat, Exxon Mobil, digugat di pengadilan federal Amerika Serikat Rabu (20/6). Gugatan ini diajukan oleh The Internasional Labor Rights Fund--sebuah organisasi hak asasi manusia yang bermarkas di Washington DC-- dengan tuduhan Exxon Mobil terlibat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan yang melindungi operasi perusahaan ini di Aceh, Indonesia.

Surat gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Federal, Washington DC. Dalam gugatan disebutkan bahwa The International Labor Rights Fund menjadi kuasa hukum dari sebelas (11) warga desa di Aceh dan anggota keluargnya yang selama satu tahun terakhir telah menjadi korban penyiksaan, pembunuhan, penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan aparat keamanan Indonesia yang menjaga ladang gas Exxon Mobil.

"Exxon memberikan dukungan terhadap aparat keamanan untuk melakukan pelanggaran HAM terhadap warga sipil Aceh. Karena itulah, Exxon harus bertanggungjawab terhadap pelanggaran itu," ujar Terry Collingsworth, pengacara utama dari The Internasional Labor Rights Fund kepada koresponden Tempo New York, Kamis (21/6) siang waktu setempat (Jumat dinihari waktu Jakarta).

Nama kesebelas penggugat sengaja disamarkan karena alasan keamanan. Dalam surat gugatan, mereka dinamai sebagai John Joe dan Jane Joe. Disebutkan, misalnya, penggugat John Doe I. Ia seorang warga desa E yang bertempat tinggal di sekitar area Proyek Arun. Pada Januari 2001, ketika sedang mengendarai sepeda ke pasar lokal untuk menjual sayur-sayuran, ia didatangi oleh sejumlah aparat keamanan dari TNI Unit 113 yang bertugas di Exxon Mobil. Para prajurit itu menembak pergelangan tangannya, melemparkan granat ke arahnya dan kemudian meninggalkannya dalam keadaan mati.

Menurut Collingsworth, ia mengumpulkan bukti-bukti kasus ini secara intensif sejak Maret tahun ini. Ia datang langsung ke Aceh dan menemui para penggugat untuk melakukan wawancara. Ia menolak anggapan bahwa gugatan ini bermuatan politis sehubungan kabar pemerintah Amerika Serikat berniat melonggarkan embargo militer terhadap Indonesia. "Kami semata-mata membela kepentingan para penggugat yang harus mendapatkan sejumlah kompensasi dari Exxon Mobil karena tindak kekerasan yang dialaminya," kata dia.

Dalam surat gugatan tidak disebutkan berapa besarnya kompensasi yang dituntut para pengugat. "Kami memang tidak secara spesifik menyebutkah jumlah kompensasi. Tapi kira-kira sampai miliaran dolar," ujarnya.

Advertising
Advertising

Gugatan ini dimungkinkan karena adanya Undang-Undang Amerika Serikat yang dikenal sebagai "The Alien Tort Claims Act" --sebuah Undang-Undang yang muncul tahun 1700 yang mengizinkan warga asing menggugat perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat karena pelanggaran HAM.

Proses pengadilan kasus ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua tahun. "Bisa kurang, bisa lebih. Tapi dalam jangka pendek, kasus ini akan memberikan tekanan kepada Exxon untuk memperhatikan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan yang menjaga ladang gasnya di Aceh dan mencegah pelanggaran HAM lebih lanjut," tegas Collingsworth.

Sementara itu, pihak Exxon Mobil, sebagaimana dikutip harian The New York Times (21/6), telah mengeluarkan pernyataan yang membantah tuduhan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM di Aceh. "Exxon Mobil mengutuk segala bentuk pelanggaran HAM. Karena itu, perusahaan kami menolak dan secara kategoris menyangkal adanya pernyataan bahwa perusahaan ini atau afiliasinya terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan di Aceh."

"Penyangkalan seperti itu sudah biasa. Biar nanti proses di pengadilan yang akan membuktikannya," ujar Collingsworth menanggapi sangkalan Exxon Mobil. Ia mengatakan bahwa bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Exxon Mobil dalam pelanggaran HAM di Aceh sangat kuat. Beberapa bukti yang disebutkan dalam surat gugatan misalnya: Exxon Mobil menyediakan barak yang digunakan aparat keamanan untuk menyiksa para tahanan dan juga meminjamkan peralatan berat untuk menggali kuburan masal. "Karena itulah, peluang untuk memenangkan kasus ini sangat besar," ujarnya. (Supriyono)

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 menit lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

13 menit lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

13 menit lalu

Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Top 3 dunia, AstraZeneca, untuk pertama kalinya, mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan efek samping

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

13 menit lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

13 menit lalu

Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

Stasiun Klimatologi BMKG Jawa Barat memprakirakan 52,1 persen wilayah berkategori hujan rendah.

Baca Selengkapnya

Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024

16 menit lalu

Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024

Tim bola voli putri Jakarta Elektrik PLN percaya diri mampu menyapu bersih pertandingan pekan kedua PLN Mobile Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

26 menit lalu

Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

Pemain timnas Irak U-23 Muntadher Mohammed memuji timnas Indonesia U-23 menjelang laga perebutan tempat ketiga di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

30 menit lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Liga Champions: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 di Leg Pertama Semifinal, Edin Terzic Tetap Waspada

37 menit lalu

Liga Champions: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 di Leg Pertama Semifinal, Edin Terzic Tetap Waspada

Pelatih Borussia Dortmund Edin Terzic tetap waspada setelah timnya mengalahkan PSG 1-0 dalam pertandingan leg pertama semifinal Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

43 menit lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya