TEMPO Interaktif, Manila:Lagi, warga Indonesia ditangkap aparat keamanan Filipina, Sabtu pekan lalu. Empat orang terkena razia anti teroris di dua tempat berbeda, sebelah selatan General Santos. Polisi menemukan senjata dan peluru, juga dokumen subversif. Tapi sejauh ini polisi masih menahan mereka karena tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah. Keempat orang itu adalah Uskar Makawata, Jaka Antari, Julkiri Letemba dan Rahman Yanis. Belum terungkap identitas jelas mereka, termasuk asal daerah. Polisi juga tengah melacak kegiatan mereka di Filipina. Kami masih mengadakan investigasi, mencari kejelasan mengenai tujuan mereka datang ke Filipina, ujar Brigadir Jenderal Generoso Senga, Kepala Kepolisian Wilayah Santos, seperti dikutip AFP, Selasa (17/9). Senga belum mau menyebutkan kemungkinan mereka terlibat jaringan teroris. Mulanya kepolisian menangkap Uskar Makawata, kata Senga singkat. Rumahnya digeledah. Ini yang kemudian berlanjut dengan menghasilkan penangkapan terhadap Jaka Antari, Julkiri Letemba dan Rahman Yanis. Menurut petugas intelijen setempat, penangkapan ini diperoleh dari pencarian di rumah-rumah, di General Santos. Mereka mengaku datang ke Filipina sebagai pekerja, ujar Senga. Tapi, polisi mengaku menemukan dokumen subversif di rumah Makawata, juga senjata dan peluru. Pemerintah Filipina menengarai General Santos diduga jadi basis Jamaah Islamiyah, yang dianggap sebagai kelompok militan Islam di Asia Tenggara. Kelompok ini sering dikait-kaitkan dengan Abu Bakar Baasyir Pemimpin Tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia semasa masih bermukim di Malaysia pada dekade 90-an. Baasyir sering disebut sebagai tokoh dan pendiri kelompok tersebut, yang dicurigai punya koneksi dengan Al-Qaidah. Kelompok ini telah dilarang di Malaysia dan Singapura. Keempat orang tersebut menambah daftar warga Indonesia yang ditangkap di Filipina. Sebelumnya, nasib buruk tersebut menimpa Fathur Rohman Al-Ghozi asal Kabupten Madiun, Jawa Timur, kemudian menyusul tokoh Laskar Jundullah Agus Dwikarna dari Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap karena tuduhan kepemilikan bahan peledak, dan kini telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan di Filipina. Namun, Dwikarna masih berupaya mengajukan banding karena merasa tidak bersalah. (Purwanto/Fitri Oktarini Tempo News Room)
Berita terkait
1.500 Orang Badui Jalani Ritual Seba di Serang
6 menit lalu
1.500 Orang Badui Jalani Ritual Seba di Serang
Ritual Seba merupakan tradisi masyarakat adat Suku Badui, sebagai wujud rasa syukur atas hasil panen yang berlimpah.
7 Tradisi Umat Buddha Rayakan Waisak, Mengenakan Pakaian Putih Hingga Mandi Sang Buddha
42 menit lalu
7 Tradisi Umat Buddha Rayakan Waisak, Mengenakan Pakaian Putih Hingga Mandi Sang Buddha
Pada Hari Raya Waisak, umat Buddha akan mengunjungi kuil-kuil lokal maupun kuil besar untuk melakukan doa. Umat Buddha juga umumnya melakukan perenungan akan diri dan kehidupan secara tenang.