TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebuah kereta penumpang Cina memecahkan rekor kecepatan dunia setelah melaju dengan kecepatan lebih dari 300 mil per jam.
Rekor kecepatan itu ditetapkan selama uji coba di jalur yang belum dibuka antara Beijing dan Shanghai menurut Kantor Berita Xinhua.
Mencapai 302 mil per jam (486 kilometer per jam) kereta itu mencatatkan kecepatan tercepat oleh kereta api komersial konvensional tanpa modifikasi.
Ia mencapai kecepatan tertinggi pada sebuah segmen dari jalur sepanjang 1.318 kilometer (824 mil) antara Kota Zaozhuang di Provinsi Shandong dan Kota Bengbu di Provinsi Anhui, kata Xinhua.
Rekor dunia baru itu dicapai selama uji coba untuk kereta yang disebut CRH380A, hanya beberapa bulan setelah satu kereta api model yang sama memecahkan rekor setelah mencapai kecepatan tertinggi 416,6 kilometer per jam.
Namun, meski mencatat dua rekor sejak September, para pejabat kereta api Cina mengatakan mereka ingin mencapai kecepatan lebih dari 312mph (500kpm)
Jalur baru itu akan dibuka pada tahun 2012 dan akan membuat waktu tempuh antara ibu kota Beijing dan Shanghai tinggal setengah waktu tempuh saat ini menjadi lima jam.
Proyek ini berbiaya US$ 32,5 miliar dan merupakan bagian dari upaya besar-besaran pemerintah untuk menghubungkan banyak kota Cina dengan rel kecepatan tinggi dan juga mengurangi kepadatan penduduk pada jalur yang banyak digunakan.
Namun, meskipun kecepatan itu mengesankan, kereta jenis lain telah mencatat waktu lebih cepat.
Sebuah kereta TGV Prancis yang dimodifikasi khusus mencapai 357,2 mph (574,8 kph) selama tes 2007, sedangkan kereta magnet Jepang melaju 361 mph (581 kph) pada tahun 2003.
DAILY MAIL | EZ
Berita terkait
Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024
2 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.
Baca SelengkapnyaIni Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api
4 hari lalu
Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca SelengkapnyaLarangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
5 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024
Baca SelengkapnyaVolume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang
7 hari lalu
KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).
Baca Selengkapnya5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur
8 hari lalu
Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaKAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
8 hari lalu
EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaMengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express
9 hari lalu
Sleeper train L'Observatoire Venice Simplon-Orient-Express mulai beroperasi tahun 202
Baca SelengkapnyaVenice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman
9 hari lalu
Venice Simplon-Orient-Express pertama kalinya menghadirkan sleeper train yang dirancang khusus oleh seniman
Baca SelengkapnyaDua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api
10 hari lalu
Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.
Baca Selengkapnya22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang
10 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.
Baca Selengkapnya