Pemimpin Korea Utara Kim Jong Il (kiri) dan putranya Kim Jong Un, saat menghadiri acara peringatan 65 tahun Partai Buruh di Pyongyang, Korea Utara (10/10). AP/Kyodo News
TEMPO Interaktif, Seoul -Pewaris kekuasaan Kim Jong Il secara resmi telah ditetapkan sebagai orang nomor dua dalam sistem politik Korea Utara setelah namanya muncul dalam daftar di samping pemimpin tertinggi untuk pertamakalinya. Demikian hari ini disebutkan para pengamat.
Media pemerintah Korea Utara, yang dipantau di Seoul, Korea Selatan kemarin mengatakan putra bungsu Kim, Kim Jong Un berhak (menjabat pemimpin) setelah ayahnya masuk daftar anggota sebuah komite negara yang mengatur pemakaman figur militer berpengaruh Ko Myong Rok.
Sang putra, diyakini berusia 27 tahun, nyaris tak dikenal di luar negeri sampai dia diangkat menjadi seorang jenderal dan diberi posisi kuat dalam partai pada akhir September lalu selama pertemuan politik partai komunis yang berkuasa selama 30 tahun terakhir.
Seorang pejabat senior belakangan menegaskan status Jong Un sebagai ahli waris atas pemimpin tertinggi Kim yang kini berusia 68 tahun, yang pernah menderita stroke pada tahun 2008. Jo, Wakil Kepala Tertinggi Komisi Pertahanan Nasional dan Wakil Kepala Staf negeri militeristik itu meninggal pada Sabtu pekan lalu dalam usia 82 tahun.