Kapal Mavi Marmara membawa aktivis pro-Palestina dan bantuan kemanusiaan ke Gaza. REUTERS/Emrah Dalkaya
TEMPO Interaktif, Yerusalem -Sebuah pengadilan militer Israel di Yerusalem hari ini menjatuhkan vonis seorang tentara penjara enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian di sebuah kapal dimana 9 aktivis Turki pro Palestina tewas, dalam sebuah serbuan pasukan komandi Israel.
Tentara yang tidak terlibat dalam penyerangan yang terjadi pada 31 Mei lalu itu mengaku dia mencuri laptop dan lensa kamera dari kapal kemanusiaan berbendera Turki, Mavi Marmara. Kapal it mencoba menerjang sebuah blokade Israel atas Jalur Gaza. Kapal itu itu ditangkap dan ditahan ke sebuah pelabuhan Israel.
“Ketika pencarian dan pembersihkan atas Marmara pada Juni lalu, (terdakwa) mencuri harta berharga dari kapal itu,” ujar jaksa Itai Asael setelah vonis penjara ditetapkan.
Prajurit itu, seorang komandan peleton, selain dibui 6 bulan, dia juga diturunkan pangkatnya dan diharuskan membayar denda senilai 700 shekel (US $ 200) di bawah perjanjian tawar menawar pembelaan.
Setelah lama tenggelam oleh berita Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan sengkarut Timur Tengah, kisruh Palestina-Israel kini kembali menjadi pusat perhatian dunia. Setiap hari sejak 14 Juli, warga Palestina di Yerusalem Timur dan Tepi Barat berdemonstrasi menentang pemasangan detektor logam di pintu-pintu masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa (Al-Haram Al-Syarif). Palestina memandangnya sebagai upaya Israel untuk mengontrol tempat suci tersebut.