80 Ribu TKI Belum Jelas Nasibnya di Sabah dan Sarawak
Reporter
Editor
Jumat, 7 November 2003 09:41 WIB
TEMPO Interaktif, Sabah:Sekitar 80 ribu TKI tidak jelas nasibnya di Sabah dan Sarawak, Malaysia Timur. Padahal, masa pengampunan terhadap para pekerja asing tanpa izin di Malaysia mendekati batas akhir. “Itu estimasi minimal,” kata Konsul Jendral RI Muhammad Sukarna kepada Tempo News Room di Kinibalu, Kamis (29/8) sore. Untuk wilayah di bawah pantauan Konsulat Jendral RI di Kota Kinabalu, yang membawahi negara bagian Sabah dan Sarawak, Malaysia Timur, terdapat tidak kurang dari 80 ribu pekerja tanpa izin yang tidak jelas nasibnya. “Itu estimasi minimal,” kata Konsul Jendral RI Muhammad Sukarna kepada Tempo News Room, Kamis (29/8) sore di Kinabalu. Kebanyakan dari jumlah tersebut merupakan keluarga dari para pekerja yang tidak memiliki dokumen yang sah. Lebih dari 60 ribu terdiri dari istri dan anak-anak yang mengikuti suami atau bapaknya bekerja di Malaysia. Selebihnya adalah para pekerja yang masih menunggu giliran dikirim oleh majikan mereka ke Nunukan, Kalimantan Timur, untuk pengurusan dokumen seperti paspor dan pengurusan surat izin bekerja. Hingga kini, TKI ilegal yang dipulangkan dari dua dua negara bagian tersebut sebanyak 138.092 orang. Jumlah itu dihitung sampai masa pengampunan 26 Agustus 2002 lalu. Hampir separo dari mereka dipulangkan dengan dikoordinasi oleh pihak Konsulat Jendral RI. Sisanya dipulangkan atas prakarsa majikan masing-masing, dan sebagian kecil dipulangkan setelah ditangkap pihak Kepolisian Diraja Malaysia dan ditahan di depo-depo tempat penampungan sementara --di Kinabalu dikenal sebagai rumah merah. Tidak semua TKI yang pulang bisa segera mengurus surat-surat yang dibutuhkan untuk bekerja kembali di Malaysia. Ribuan di antara mereka kembali ke Sabah dari Nunukan dengan memanfaatkan fasilitas pas lawatan sementara selama 30 hari yang diberikan oleh imigrasi Malaysia di pintu masuk Tawau. Hanya dengan menunjukkan “uang tunjuk” seribu ringgit, pas lawatan (social visit) langsung diberikan. Sesuai dengan hukum Malaysia, pemegang pas lawatan tersebut tidak dibenarkan bekerja. Akan tetapi, karena tingginya permintaan tenaga kerja di Malaysia sendiri, ribuan TKI tersebut dengan mudah kembali bekerja di Sentra Perkebunan di Sabah. Namun, jika masa berlakunya pas lawatan itu habis, mereka akan kembali menjadi tenaga kerja asing ilegal. “Sudah ada 55 ribu lebih yang kembali dari Nunukan, dan kami tidak tahu apakah mereka telah melengkapi dokumen seperti yang telah disyaratkan untuk bekerja,” ungkap Sukarna sambil menggelengkan kepala. Dia mengaku, pihaknya tidak kuasa menghentikan arus balik itu karena “permainan” berbagai pihak, baik calo maupun aparat berbagai instansi di dalam negeri yang meluluskan permintaan paspor dan sebagainya tanpa mengindahkan persyaratan lain yang dituntut oleh pihak Malaysia. Hingga kini, pemulangan TKI ilegal masih terus dilakukan. Kamis malam, lima bus tenaga kerja yang berisi masing-masing 40 orang dari Kinabalu menuju Tawau. Mereka dikoordinasi oleh pihak Konsulat dengan dibekali surat perjalanan seperti paspor yang harus dibayar oleh masing-masing TKI sebesar 40 ringgit Malaysia, plus biaya foto 10 ringgit dan tiket bus 50 ringgit. Para TKI tersebut berharap akan mencapai perbatasan untuk pulang ke Indonesia. (Y. Tomi Aryanto-Tempo News Room)
Berita terkait
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
1 jam lalu
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.