AS Minta Al Ghozi, Dwikarna, dan Makawata Masuk Daftar Teroris
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 10:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Amerika Serikat menginginkan tiga warga negara Indonesia yang ditahan Pemerintah Filipina masuk dalam daftar pelaku teroris. Dan dalam waktu dekat akan diajukan bukti pendukung. Sumber diplomatik Kedutaan Besar Amerika Serikat di Manila mengatakan hal itu, Selasa (4/2). Sumber tadi mengatakan, pejabat intelejen AS yakin bahwa Fathur Rahman al Ghozi, Agus Dwikarna dan Oscar Makawata masuk dalam keanggotaan Jamaah Islamiyah, sebuah kelompok radikal Islam yang dipercaya berada di belakang pengeboman Bali, 12 Oktober 2002 lalu. Masih menurut sumber diplomatik AS itu, pemerintahnya akan mengajukan bukti ke Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendukung permintaan mereka. Kata dia, intelijen AS mengklaim Jamaah Islamiyah Asia Tenggara merupakan garis depan dari kelompok teroris Al-Qaidah. Sumber Kedutaan Besar Indonesia di Manila mengatakan, Washington telah melakukan lobby ke beberapa negara, termasuk Filipina, untuk mendukung langkah mereka. Tidak ada satu pun dari ketiga warga negara Indonesia itu yang dituduh sebagai teroris, kata pejabat di Kedubes Indonesia ini. Pejabat Indonesia itu menegaskan Dwikarna dan Makawata saat ini sedang mengajukan banding ke pengadilan, sementara Al Ghozi mengaku telah membantu polisi menempatkan bahan peledak. Al Ghozi dan Dwikarna sendiri ditangkap secara terpisah tahun lalu karena kedapatan tangan membawa bahan peledak ilegal. Sedangkan Makawata ditangkap dengan tuduhan memiliki kaitan dengan jaringan teroris. Ketiganya ditahan oleh Markas Besar Kepolisian Filipina di Manila. (AFP/Kurniawan)
Berita terkait
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan
53 menit lalu
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan
Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.