Komisi Pemilu Thailand Rekomendasikan Pembubaran Partai Abhisit
Senin, 12 April 2010 23:20 WIB
Komisi ini memutuskan dengan suara 4-1 untuk merekomendasikan pembubaran Partai Demokrat pimpinan Abhisit. Partai ini dituduh menerima 258 juta baht sumbangan ilegal dan menyalahgunakan dana 29 juta baht dari komisi pemilu.
Keputusan dibuat pada pertemuan khusus komisi yang diketuai oleh Apichart Sukhagganond pada Senin. Pada Desember lalu, Komisi meminta Apichart memutuskan apakah akan mengusulkan pembubaran Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Rekomendasi pembubaran itu baru akan ditandangani secara resmi pada 20 April.
Komisi kemudian akan menyerahkan keputusan kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya mengkaji kasus ini selama 30 hari. Jika kantor kejaksaan setuju dengan rekomendasi itu, maka kejaksaan akan meneruskan kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapat keputusan akhir. Jika bersalah, Partai Demokrat menghadapi tuntutan pembubaran. Eksekutif partai juga dilaran berpolitik selama lima tahun.
Keputusan itu sontak mendapat sambutan sukacita dari pendukung mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra. Veera Musikhapong, salah seorang pemimpin demonstran, berharap kasus itu akan bergulir cepat. Massa Kaus Merah menuntut Abhisit membubarkan parlemen dan menggelar pemilu lebih cepat.
Partai Demokrat, partai politik tertua di Thailand, dituduh menerima lebih dari 258 juta baht sumbangan ilegal dari perusahaan semen TPI Polene untuk digunakan dalam pemilihan umum 2005. Partai ini tak mengumumkan sumbangan itu. Partai juga dituduh menyalahgunakan dana pembangunan politik dari Komisi Pemilu senilai 29 juta baht. Konstitusi membatasi sumbangan individu paling banyak hanya 10 juta baht setahun.
Belum ada tanggapan dari Abhisit terkait rekomendasi itu.
Bangkok Post | YR