Pelacur Asing Bayar Pria Malaysia Rp 13,7 Juta untuk Jadi Suami
Rabu, 24 Maret 2010 13:29 WIB
Menurut peraturan imigrasi di Malaysia, warga negara asing yang menikah dengan warga Malaysia bakal mendapat visa tiga bulan sebelum akhirnya mendapat izin tinggal setahun. Izin tersebut bakal diperbaharui secara otomatis.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Abdul Rahman Othman mengatakan kepada New Straits Times bahwa para pelacur dari luar Malaysia mencari suami warga negara Malaysia agar mereka bisa mendapat visa jangka panjang.
Menurut Datuk Abdul Rahman, meski pelacuran ilegal di Malaysia, wanita-wanita tersebut tidak bisa dihukum dengan menggunakan peraturan imigrasi karena pernikahan mereka legal. Namun, mereka bisa dihukum dengan menggunakan peraturan asusila.
Menurut dia, para pelacur asing bisa mendapatkan 20 ribu ringgit (Rp 54,9 juta) Malaysia per bulan. Sehingga, upah yang mereka bayar sebesar 5.000 ringgit (Rp 13,7 juta) Malaysia kepada para suami mereka bisa tertutupi. Dan mereka pun bisa tinggal lama di Malaysia dengan memperbaharui visa mereka.
Datuk Abdul Rahman mengatakan dengan kenyataan tersebut bisa diasumsikan dalam 25 pernikahan yang melibatkan wanita asing di Malaysia, hanya satu yang benar-benar murni karena cinta.
STRAITSTIMES| KODRAT SETIAWAN