Vonis penjara terhadap biksu Buddha tersebut terjadi pada Rabu (17/2) atau dua hari setelah Utusan PBB Tomas Ojea Quintana tiba di Burma untuk menilai kondisi hak asasi manusia di sana.
Selama lima hari kunjungan ke Burma, Quintana tidak mendapat izin untuk menyambangi pemimpin demokrasi Burma Aung San Suu Kyi.
Menurut para tokoh oposisi Burma kasus pemenjaraan terhadap biksu Buddha menunjukkan pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi di Burma. Tokoh oposisi Burma juga menilai junta militer Burma tidak menerapkan pengadilan indpenden dan junta militer mengabaikan permintaan PBB.
Pengacara yang selama ini membela aktivis politik Burma, Aung Thein, mengatakan pengadilan menghukum biksu Gaw Thita tujuh tahun penjara atas pelanggaran undang-undang imigrasi ketika Gaw Thita berkunjung ke Taiwan tahun lalu.
Gaw Thita memiliki paspor sah untuk bepergian ke Taiwan dan mengaku tidak tahu dirinya melakukan pelanggaran undang-undang imigrasi. Ia dipenjara sejak Agustus setelah kembali dari Taiwan beresama sekelompok biksu lainnya. Biksu-biksu biasa bepergian ke luar negeri untuk masalah keagamaan.
AP| KODRAT SETIAWAN