Seorang Pria Indonesia Dikenai Hukuman Cambuk di Malaysia
Selasa, 15 September 2009 09:40 WIB
TEMPO Interaktif , Kuala Lumpur – Urusan minuman keras, hukum syariah di Malaysia tak pandang bulu. Hakim pengadilan Islam Malaysia telah memutuskan hukuman cambuk kepada seorang pria asal Indonesia yang terbukti mengkonsumsi alkohol.
Sebelumnya, pengadilan Islam Malaysia juga memutuskan hukuman cambuk kepada seorang perempuan muslim, yang menuai kritik kelompok hak asasi. The New Straits Times, dalam laporan Selasa (15/9), mengatakan bahwa Nazarudin Kamaruddin, 46, menjadi orang pertama yang harus kena pukul karena mengkonsumsi alkohol di negara bagian Pahang Malaysia.
Hakim Abdul Rahman Mohd Yunos memicu kritik dari kelompok hak asasi dan mengkhawatirkan atas pengaruh hukuman Islam di negara Asia Tenggara ini, ketika menjatuhkan hukuman cambuk dengan rotan kepada Kartika Sari Dewi Shukarno, 32 tahun. Ibu dari dua anak itu juga tertangkap basah menenggak bir.
"Tuntutan dijatuhkan kepadanya (Nazarudin) tidak dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan sebagai pelajaran," kata Rahman, menurut koran.
Sedang kasus Kartika Sari Dewi sedang ditinjau oleh seorang hakim pengadilan banding Islam dan mencambuk dengan rotan dapat dilakukan setelah bulan puasa Ramadan selesai.
Pahang adalah negara bagian asal Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang telah berjanji untuk memodernisasi ekonomi negara yang berpenduduk 27 juta orang, untuk menarik investasi luar negeri yang baru.
REUTERS| NUR HARYANTO