TEMPO Interaktif, Jakarta - Sri Lanka menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun pada hari Senin pada seorang wartawan lokal karena melanggar Undang-undang anti teror. J.S. Tissainayagam dinyatakan bersalah karena menulis artikel tentang penumpasan separatisme Macan Tamil dalam majalah bulanan Northeastern yang tidak lagi terbit.
Tissainayagam yang keturunan Tamil dituntut dengan tiga tuduhan, dua lainnya adalah mencetak dan mendistribusikan majalah itu.
Vonis akibat undang-undang terorisme itu adalah yang pertama menimpa jurnalis di Sri Lanka. Pengadilan Sri Lanka juga membuktikan bahwa Tissainayagam bersalah karena menggalang dana untuk penerbitannya seperti yang dilarang melalui undang-undang tersebut.
Perang pemerintah melawan separatis Macan Tamil berlangsung 25 tahun yang menewaskan antara 80 hingga 100 ribu orang.
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.