Jika proposal ini disetujui, akan menjadi sebuah usulan bersama yang utuh dari ke-10 anggota negara-negara ASEAN terhadap persoalan isu Burma, yang sebelumnya telah menyatakan adanya kekecewaan yang mendalam atas keluarnya keputusan pengadilan untuk memperpanjang 12 bulan status tahan rumah Suu Kyi.
San Suu Kyi telah menjalani 20 tahun terakhir sebagai tahanan politik, dimana 14 tahun diantaranya sebagai tahanan rumah, pekan lalu, Selasa (11/8), telah mendapat perpanjangan hukuman 12 bulan tahanan rumah lagi dari pengadilan Junta, atas kasusnya masuknya seorang warga Amerika Serikat, John William Yettaw, kedalam rumahnya tanpa diundang.
"Kami perlu mengirimkan pesan keprihatinan mendalam kami terhadap Junta atas kasus pengadilan Suu Kyi. Bagaimana isi bentuk surat keprihantian bersama itu, biarkan para menteri luar negeri yang memutuskan," ujar Imron Cotan, wakil delegasi Indonesia dalam pertemuan yang membahas masalah ini di kantor Sekretariat ASEAN di Jakarta, Jumat (21/8).
ASEAN mempunyai kebijakan politik untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri dari masing-masing anggota, kebijakan yang sering membuat ASEAN serasa tak banyak manfaatnya dalam turut serta berkontribusi menyelesaikan persoalan-persoalan seperti yang dihadapi Suu Kyi.
Dengan perpanjangan 12 bulan status tahanan rumah, diperkirakan membuat Suu Kyi, tidak bisa ikut turut serta dalam pemilihan umum yang rencananya akan diselenggarakan pada tahun depan.
Amerika Serikat, Uni Eropa dan PBB telah mengeluarkan kecaman terhadap Junta militer Burma atas keputusan pengadilan Suu Kyi. ASEAN, sebagai organisasi dimana Burma juga turut bergabung, yang diharapkan bisa memainkan peran yang lebih penting dalam menekan junta Burma, justru hingga kini belum mengeluarkan responnya.
Hari Kamis (20/8), jurubicara departemen luar negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, mengatakan, ke-10 negara anggota ASEAN kini memang tengah mempertimbangkan sebuah tuntutan banding bersama kepada pihak Junta agar memberikan pengampunan atau amnesti terhadap San Suu Kyi atas putusan pengadilan yang memperpanjang hukuman pada penerima hadiah noel perdamaian 1991 itu. "Sari yang saya ingat, itu akan menjadi sebuah tuntutan banding bersama yang meminta amnesty, yang pernah dibuat ASEAN selama ini," ujar Teuku Faizasyah, "kami belum tahu bentuknya seperti apa. Kemungkinan akan berupa surat yang dikirimkan ke pemerintah Burma, itu yang masih kami diskusikan saat ini."
REUTERS l AFP l WAHYUANA