Wali Kota New York Didakwa Terima Suap

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 28 September 2024 17:30 WIB

Wali Kota New York Eric Adams bersama komunitas Muslim (https://www.nyc.gov)

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota New York, Amerika Serikat, Eric Adams pada Jumat, 27 September 2024, menyatakan tidak bersalah atas sejumlah dakwaan yang menuduhnya menerima uang suap dan berkontribusi dalam kampanye ilegal oleh warga negara Turki. Politikus Partai Demokrat menyerukan agar Adams mengundurkan diri.

Adams, 64 tahun, pada kemunculan pertamanya di persidangan federal Manhattan, tampak menggunakan setelah berwarna hitam dengan dasi ungu bercorak putih. Sidang dipimpin hakim Katherine Parker yang langsung menjelaskan dakwaan yang dihadapi Adams, diantaranya suap dan penipuan.

“Saya tidak bersalah, Yang Mulia,” kata Adams, dipersidangan.

Pengacara Adams, Alex Spiro, mengatakan pihaknya pada pekan depan akan mengajukan mosi untuk mengabaikan segala dakwaan. Sidang terhadap Adams akan dilanjutkan lagi pada 2 Oktober 2024.

Adams tidak ditahan tanpa uang jaminan dengan syarat dia tidak melakukan kontak dengan para saksi mata atau orang-orang yang namanya disebut dalam dakwaan. Parker mengatakan akan ada pengecualian bagi staf dan anggota keluarganya selama Adams tidak membiarakan perihal detail dakwaan yang sedang dihadapinya.

Advertising
Advertising

Dakwaan yang dipublikasi pada Kamis, 26 September 2024, menyebutkan beberapa diplomat Turki dan pengusaha secara ilegal menyalurkan uang kepada kampanye Adams dan memberikannya sejumlah hadiah liburan mewah, diantaranya tiket kelas bisnis, menginap di hotel mewah dan makan di restoran kelas atas. Segala kemewahan itu, diberikan pada Adams setelah pada 2021 dia mengizinkan pembangunan gedung konsulat Turki 36 lantai walaupun ada isu keamanan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki pada Jumat, 27 September 2024, mengatakan Ankara memantau kasus yang dihadapi Adams dengan ketat. Para diplomat Turki diminta untuk menjunjung tinggi aturan protokol.

“Misi diplomatik kami menjalankan tugas-tugasnya sesuai Konvensi Wina dan tradisi diplomatik. Kami tidak berfikir untuk menginterfensi urusan dalam negeri negara lain,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki.

Sumber: Reuters

Pilihan editor: Hamas Minta Liga Arab dan OKI Rapat Darurat untuk Hentikan Serangan Israel di Gaza

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

9 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB, Delegasi Turki Walk Out

1 hari lalu

Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB, Delegasi Turki Walk Out

Delegasi Turki, dipimpin oleh perwakilan tetap PBB Duta Besar Ahmet Yildiz, meninggalkan aula sebelum Netanyahu tiba di podium

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba Sebut Uang Suap Dinikmati Ajudan, Pejabat dan Keluarga

1 hari lalu

Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba Sebut Uang Suap Dinikmati Ajudan, Pejabat dan Keluarga

Kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyesalkan kliennya harus menanggung hukuman sendiri padahal uang suap mengalir kemana-mana.

Baca Selengkapnya

Recep Tayyip Erdogan Berharap Punya Hubungan Baik dengan Amerika Serikat

1 hari lalu

Recep Tayyip Erdogan Berharap Punya Hubungan Baik dengan Amerika Serikat

Recep Tayyip Erdogan berharap siapapun nanti yang memimpin Amerika Serikat, bisa memperbaiki hubungan kedua negara ke arah yang lebih baik.

Baca Selengkapnya

Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

2 hari lalu

Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

Eks menteri Singapura diadili karena nebeng jet pribadi. Berikut daftar suap yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

2 hari lalu

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

2 hari lalu

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Delegasi Cina dan Turki Belajar Pengelolaan Air ke Perumdam TKR Kabupaten Tangerang

3 hari lalu

Delegasi Cina dan Turki Belajar Pengelolaan Air ke Perumdam TKR Kabupaten Tangerang

Kunjungan sebagai bentuk evaluasi serta bertukar pengetahuan dalam sektor pengelolaan air

Baca Selengkapnya

Polemik Dugaan Suap dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

3 hari lalu

Polemik Dugaan Suap dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

Dugaan suap mewarnai pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens. Berikut tudingan dan bantahan dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya

Iswaran Jadi Menteri Pertama di Singapura yang Didakwa Korupsi

4 hari lalu

Iswaran Jadi Menteri Pertama di Singapura yang Didakwa Korupsi

Mantan menteri transportasi Singapura S.Iswaran menyatakan bersalah karena telah menerima berbagai macam hadiah selama dia menjabat sebagai menteri

Baca Selengkapnya