Iswaran Jadi Menteri Pertama di Singapura yang Didakwa Korupsi
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Selasa, 24 September 2024 18:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan menteri transportasi Singapura S.Iswaran menyatakan bersalah karena telah menerima berbagai macam hadiah selama dia menjabat sebagai menteri. Proses hukum terhadap Iswaran dimulai pada Selasa, 24 September 2024, di mana ini tercatat sebagai sidang korupsi pertama yang melibatkan seorang menteri yang pernah terjadi di Singapura.
Kasus korupsi yang melibatkan Iswaran telah mengguncan Singapura, yang membanggakan diri sebagai negara yang punya sistem birokrasi yang efisien, pemerintahan yang kuat dan abdi negara yang digaji dengan baik. Dakwaan yang dikenai pada Iswaran diantaranya menerima beberapa tiket untuk menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Inggris Premier dan menonton Grand Prix Formula 1 Singapura.
Iswaran masuk ke kabinet Singapura pada 2006. Dia telah menjadi menteri pertama di Singapura yang didakwa korupsi.
Iswaran, 62 tahun, ditahan pada Juli 2023. Ketika itu, dia dituduh telah menerima uang suap senilai ratusan ribu dollar dari pengusaha properti kelas kakap Ong Beng Seng dan pengusaha lainnya bernama Lum Kok Seng. Iswaran adalah penasehat komite Grand Prix, sedangkan Ong adalah pemilik hak untuk menggelar pertandingan Grand Prix Formula 1 Singapura.
Ong belum didakwa melakukan pelanggaran apapun. Sedangkan Iswaran sebelumnya menyangkal seluruh dakwaan yang diarahkan padanya ketika akhirnya dia memutuskan mengundurkan diri dari kabinet.
Kejaksaan agung mengatakan Iswaran sudah menyatakan bersalah atas dakwaan menghalang-halangi proses peradilan dan sebagai pejabat negara telah menerima barang-barang berharga lewat jalan yang tidak sah dari orang yang berhubungan dengan Iswaran karena dia punya wewenang.
Jaksa penuntut secara mengejutkan mengurangi dakwaan pada Iswaran dari 35 tuntutan menjadi 5 tuntutan. Sedangkan 30 dakwaan lainnya sedang dipertimbangkan ke dalam hukuman. Dakwaan meneruma hadiah bisa dipenjara dua tahun dan denda. Sedangkan untuk upaya menghalang-halangi proses hukum, Iswaran bisa dihukum sampai tujuh tahun penjara dan denda.
Sumber: Reuters
Pilihan editor: Belajar dari Kasus Mpox, Ini yang Diperlukan untuk Hadapi Perubahan Pola Penyakit
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini