Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

Sabtu, 27 Juli 2024 11:01 WIB

Aktivis Solidaritas Seni Untuk Palestina berbaring di trotoar monumen Dasasila, Bandung, 25 Juli 2024. Aktivis menyerukan aksi boikot Israel dan menyatakan PM Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat kemanusiaan yang harus diseret ke pengadilan internasional. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di hadapan sidang gabungan Kongres AS pada hari Rabu lalu memicu kontroversi.

Rashida Tlaib, satu-satunya anggota Kongres keturunan Palestina-Amerika, mengangkat spanduk yang menyebut Netanyahu sebagai "penjahat perang" dan "bersalah atas genosida" dalam pidatonya, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Pada 1864, perwakilan dari beberapa negara berkumpul untuk menandatangani dokumen yang kelak akan dikenal sebagai Konvensi Jenewa, yakni tonggak penting dalam hukum humaniter internasional.

Dilansir dari International Committee of the Red Cross, Konvensi Jenewa adalah serangkaian perjanjian yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban konflik bersenjata. Sejarahnya dimulai pada pertengahan abad ke-19 ketika Henri Dunant, seorang pengusaha asal Swiss, menyaksikan kekejaman Pertempuran Solferino pada 1859.

Pemandangan mengerikan dari ribuan prajurit yang terluka dan mati tanpa bantuan medis memotivasi Dunant untuk menulis buku A Memory of Solferino yang akhirnya menginspirasi pembentukan International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Palang Merah Internasional dan lahirnya Konvensi Jenewa.

Advertising
Advertising

Pada 22 Agustus 1864, perwakilan dari 12 negara menandatangani Konvensi Jenewa Pertama yang menetapkan perlindungan bagi prajurit yang terluka di medan perang dan mendirikan layanan medis untuk merawat mereka. Ini adalah langkah pertama dalam menciptakan standar internasional yang diakui untuk perlakuan terhadap korban perang .

Konvensi Jenewa terdiri dari empat perjanjian utama yang telah diadopsi dan diadaptasi selama lebih dari satu abad. Keempat konvensi ini adalah:

  • Konvensi Jenewa Pertama (1864): Perlindungan bagi prajurit yang terluka dan sakit di medan perang darat. Konvensi ini menetapkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam konflik harus memberikan perawatan medis tanpa diskriminasi dan menghormati layanan medis dan relawan.

  • Konvensi Jenewa Kedua (1906): Perlindungan bagi prajurit yang terluka, sakit, dan korban kapal perang yang tenggelam di laut. Konvensi ini memperluas perlindungan yang diberikan dalam Konvensi Pertama ke medan perang laut.

  • Konvensi Jenewa Ketiga (1929): Perlindungan bagi tawanan perang. Konvensi ini menetapkan bahwa tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi, diberikan perawatan medis yang memadai, dan diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka.

  • Konvensi Jenewa Keempat (1949): Perlindungan bagi warga sipil selama masa perang. Konvensi ini menegaskan bahwa warga sipil harus dilindungi dari tindakan kekerasan, perlakuan buruk, dan tindakan yang merugikan lainnya selama konflik bersenjata.

Selain keempat konvensi utama tersebut, terdapat juga tiga Protokol Tambahan yang telah ditambahkan untuk memperkuat dan memperluas perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Jenewa:

  • Protokol Tambahan I (1977): Memberikan perlindungan tambahan bagi korban konflik bersenjata internasional.

  • Protokol Tambahan II (1977): Memberikan perlindungan tambahan bagi korban konflik bersenjata non-internasional.

  • Protokol Tambahan III (2005): Memperkenalkan lambang tambahan, yaitu Bulan Sabit Merah, sebagai simbol perlindungan yang diakui secara internasional.

Untuk menegakkan ketentuan Konvensi Jenewa, komunitas internasional telah mendirikan berbagai mekanisme hukum, termasuk Mahkamah Pidana Internasional yang bertugas mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida

Selain ICC, ada juga Pengadilan Ad Hoc seperti Tribunal Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) dan Tribunal Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR), yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus kejahatan perang di wilayah-wilayah tertentu .

ICRC memainkan peran kunci dalam implementasi dan pengawasan kepatuhan terhadap Konvensi Jenewa. ICRC bekerja di zona konflik di seluruh dunia, memberikan bantuan kemanusiaan, dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik mematuhi ketentuan-ketentuan Konvensi .

ICRC juga berperan dalam pendidikan dan pelatihan, membantu pasukan militer dan kelompok bersenjata lainnya untuk memahami dan menerapkan hukum humaniter internasional. Dengan cara ini, ICRC berusaha mencegah pelanggaran sebelum terjadi dan memastikan bahwa perlindungan diberikan kepada mereka yang membutuhkannya.

Pilihan Editor: Politisi AS Beri Label Penjahat perang kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

Berita terkait

Di Tengah Perang Gaza, Israel Rayakan 4 Tahun Normalisasi Hubungan dengan 4 Negara Arab

5 jam lalu

Di Tengah Perang Gaza, Israel Rayakan 4 Tahun Normalisasi Hubungan dengan 4 Negara Arab

Israel merayakan empat tahun normalisasi hubungan dengan empat negara Arab di tengah Perang Gaza yang telah menelan korban lebih dari 41.000 jiwa.

Baca Selengkapnya

Profil Ryan Routh: Dari Pendukung Menjadi Musuh Donald Trump

8 jam lalu

Profil Ryan Routh: Dari Pendukung Menjadi Musuh Donald Trump

Tersangka ditahan atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap mantan Presiden AS Donald Trump yang merupakan pendukung setia Ukraina dan Palestina

Baca Selengkapnya

Aktivis AS Bakar Diri Dekat Konsulat Israel, Protes Genosida di Gaza

11 jam lalu

Aktivis AS Bakar Diri Dekat Konsulat Israel, Protes Genosida di Gaza

Seorang aktivis AS bakar diri di depan Konsulat Israel di Boston, Amerika Serikat sebagai protes terhadap genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

Blokade Israel Bisa Memicu kelaparan di Gaza karena Toko Roti Tutup

12 jam lalu

Blokade Israel Bisa Memicu kelaparan di Gaza karena Toko Roti Tutup

Blokade Israel yang terus berlanjut memaksa lima dari enam toko roti yang beroperasi di wilayah Gaza utara tutup. Kelaparan di Gaza utara

Baca Selengkapnya

Bruno Mars Hanya Repost Unggahannya, Mutia Ayu: Mimpi Apa Aku, Ya Allah

14 jam lalu

Bruno Mars Hanya Repost Unggahannya, Mutia Ayu: Mimpi Apa Aku, Ya Allah

Mutia Ayu bereaksi histeris mengetahui unggahannya menjadi satu-satunya yang di-repost Bruno Mars.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Yordania Mundur dari Jabatan Beberapa Hari Setelah Terpilih

18 jam lalu

Perdana Menteri Yordania Mundur dari Jabatan Beberapa Hari Setelah Terpilih

PM Yordania mundur dari jabatannya hanya beberapa hari setelah diambil sumpah.

Baca Selengkapnya

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

19 jam lalu

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Profil Pangeran Jepang hingga Pemukim Israel Racuni Hewan Ternak

20 jam lalu

Top 3 Dunia: Profil Pangeran Jepang hingga Pemukim Israel Racuni Hewan Ternak

Top 3 dunia adalah profil Pangeran Hisahito, penerus takhta Jepang hingga pemukim Israel racuni hewan ternak warga Palestina.

Baca Selengkapnya

Houthi Yaman Hujani Israel dengan Rudal, Bunyi Sirine Meraung-raung

1 hari lalu

Houthi Yaman Hujani Israel dengan Rudal, Bunyi Sirine Meraung-raung

Kelompok Houthi Yaman menembakkan rudal ke wilayah Israel. Sirine tanda peringatan bahaya berbunyi kencang.

Baca Selengkapnya

Pemukim Ilegal Israel Racuni Ternak Palestina di Tepi Barat

1 hari lalu

Pemukim Ilegal Israel Racuni Ternak Palestina di Tepi Barat

Pemukim Israel meracuni dan membunuh puluhan ternak milik warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya