Selandia Baru Masukkan Hamas dalam Daftar Organisasi Teroris
Reporter
Nabiila Azzahra
Editor
Suci Sekarwati
Kamis, 29 Februari 2024 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selandia Baru resmi memasukkan kelompok Hamas dalam daftar organisasi teroris. Hal ini diumumkan Perdana Menteri Christopher Luxon dan Menteri Luar Negeri Winston Peters pada Kamis, 29 Februari 2024.
“Serangan teroris yang dilakukan Hamas pada Oktober 2023 sangat brutal dan kami dengan tegas mengutuknya,” kata Luxon dalam pernyataan resmi di situs pemerintahan Selandia Baru.
Menyusul serangan-serangan tersebut, Chris Hipkins yang menjabat perdana menteri sebelum Luxon saat itu meminta saran dari para pejabat untuk menyatakan Hamas secara keseluruhan sebagai organisasi teroris. Sebelumnya, Selandia Baru menetapkan sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam, sebagai entitas teroris sejak 2010.
“Tetapi apa yang terjadi pada 7 Oktober menegaskan kita tidak bisa lagi membedakan antara sayap militer dan politik Hamas. Organisasi ini secara keseluruhan memikul tanggung jawab atas serangan teroris yang mengerikan ini,” kata Peters.
Serangan lintas batas Hamas saat itu menewaskan 1.139 orang dan menculik 250 orang lainnya di Israel selatan. Setelahnya, Israel mulai melancarkan serangan militer besar-besaran di Jalur Gaza, yang kini telah menewaskan hampir 30 ribu orang dan membuat lebih dari 70 ribu lainnya luka-luka.
Luxon menegaskan penetapan Hamas sebagai organisasi teroris mencerminkan tindakannya sebagai “entitas teroris lepas pantai” dan bukan cerminan terhadap rakyat Palestina di Gaza dan di seluruh dunia.
Melalui keputusan memasukkan Hamas dalam daftar organisasi teroris, ini artinya pemerintah Selandia Baru akan membekukan aset apa pun milik Hamas sebagai entitas teroris yang ada di negara tersebut. Melakukan transaksi properti atau keuangan dengan Hamas atau memberikan dukungan materi kepada entitas tersebut, akan dianggap sebagai pelanggaran pidana.
“Penunjukan ini menyasar Hamas, bukan pemberian dukungan kemanusiaan swasta kepada warga sipil Palestina,” kata Luxon.
“Demikian pula, penunjukan tersebut tidak menghentikan Selandia Baru untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan pembangunan di masa depan yang bermanfaat bagi warga sipil di Gaza, juga tidak menghentikan kami untuk memberikan dukungan konsuler kepada warga negara Selandia Baru atau penduduk tetap di zona konflik,” dia melanjutkan.
Terpantau di situs Kepolisian Selandia Baru, Hamas telah tercatat dalam daftar organisasi teroris sejak 27 Februari 2024 di bawah nama Harakat Al-Muqawama al-Islamiya, juga dengan nama lainnya yaitu Gerakan Perlawanan Islam dan Hamas. Negara-negara lain seperti Australia telah mendaftarkan Hamas sebagai organisasi teroris pada Maret 2022, Inggris pada November 2021, Amerika Serikat sejak 1997, Kanada sejak 2002 dan Uni Eropa sejak 2003.
Pilihan editor: Dino Patti Djalal Dapat Penghargaan dari Presiden Ukraina
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini