Menlu Retno Bela Hak Rakyat Palestina di ICJ, Ini Pidato Selengkapnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Ida Rosdalina

Sabtu, 24 Februari 2024 08:55 WIB

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memakai keffiyeh saat penyampaian pendapat di ICJ, Jumat, 23 Februari 2024. Sumber : istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Jumat, 23 Februari 2024, mewakili Indonesia berbicara di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, untuk membela hak rakyat Palestina. Berikut isi lengkap pidatonya:

Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza dan eskalasi berikutnya di seluruh wilayah berakar dari pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Pendudukan Israel yang melanggar hukum dan kekejamannya harus dihentikan dan tidak boleh dinormalisasi atau diakui Jelas bahwa Israel tidak memiliki niat untuk menghormati apalagi mematuhi kewajiban hukum internasionalnya.

Pemusnahan tanpa Pandang Bulu oleh Israel

Advertising
Advertising

Israel yang terus melanjutkan kampanye pemusnahan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil di Gaza. Kematian hampir 30.000 jiwa tidak cukup bagi Israel karena mereka hampir melancarkan serangan lain ke Rafah, yang dulunya merupakan satu-satunya pintu masuk bagi bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa ke Gaza.

Tidak ada negara yang bisa bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan terhadap negara yang lebih lemah. Demi menerapkan hukum internasional, Indonesia berharap memberikan pendapat penasihat yang menguntungkan bagi kepentingan keadilan dan kemanusiaan.

Tiga Argumen Indonesia

Pertama, tidak ada proses perdamaian yang layak untuk dirusak. Israel secara konsisten menghalangi negosiasi solusi dua negara yang sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan. Israel bahkan telah menghindari negosiasi dengan berbagai dalih strategis.

Dengan perlawanan yang begitu kuat dari Israel untuk tidak menghentikan proyek penjajahannya dan tindakan sepihaknya yang "fait accompli", tidak ada proses perdamaian yang dapat menghasilkan solusi yang adil, langgeng, dan komprehensif. “Bagaimanapun juga, negosiasi dengan seseorang yang menodongkan pistol ke kepala Anda bukanlah negosiasi sama sekali,” kata Menlu Retno.

Indonesia menegaskan bahwa Israel tidak pernah tertarik pada proses perdamaian.

Kedua, permintaan Advisory Opinion tidak dimaksudkan untuk memutuskan solusi akhir dari konflik.

Solusi yang komprehensif, adil dan langgeng hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antara pihak-pihak yang berkonflik, bukan solusi yang dipaksakan dari luar atau oleh salah satu pihak.

Pengadilan seharusnya hanya memberikan pendapatnya mengenai konsekuensi-konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel dan bagaimana konsekuensi-konsekuensi tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan.

Ketiga, pendapat Mahkamah akan memberikan kontribusi positif terhadap proses perdamaian dengan memberikan elemen-elemen hukum tambahan untuk penyelesaian sengketa secara komprehensif.

<!--more-->

Indonesia Menolak Pencabutan Hak Warga Palestina

Indonesia tanpa henti menolak pencabutan hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Dalam Pendapat Penasihat tentang Tembok Pemisah 2004, Pengadilan menegaskan kembali bahwa hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri tidak lagi dipermasalahkan.

Menlu Retno menegaskan kembali posisi Indonesia, yang sejalan dengan pandangan Mahkamah, bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban yang bersifat Erga Omnes.

Oleh karena itu, setiap dukungan atau pengakuan atas kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina adalah melanggar hukum.

Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional

Pendudukan Israel adalah hasil dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut seharusnya melanggar hukum sejak awal dan akan terus demikian.

Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih pertahanan diri. Hal ini juga melanggar prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

Pencaplokan Wilayah oleh Israel Ilegal

Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk menjaga agar pendudukannya bersifat sementara. Hal ini telah dilanggar oleh Israel yang berusaha menjadikan pendudukannya permanen dan juga mencaplok sebagian wilayah pendudukan.

Berdasarkan hukum, dalam situasi apa pun Israel tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan. Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang telah ditetapkan bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak dapat diterima.

Perluasan pemukiman ilegal

Kebijakan Israel untuk memindahkan penduduknya sendiri dan secara paksa mengusir warga Palestina dari wilayah pendudukan bertentangan dengan aturan-aturan dasar Hukum Humaniter Internasional.

Kebijakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat dimana Israel merupakan Negara Pihak. Hal ini diperparah dengan upaya Israel untuk mengubah komposisi demografis Tepi Barat.

Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk membuat situasi ini tidak dapat diubah.

Kebijakan Apartheid Israel adalah Kejahatan

Sebagai negara pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik bagi Palestina. Namun, Israel justru memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan memberlakukan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak berlaku bagi pemukim Israel.

Keberadaan rezim hukum yang terpisah yang diterapkan secara eksklusif pada kelompok masyarakat yang berbeda merupakan kebijakan apartheid yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

<!--more-->

ICJ Harus Menyatakan Pendudukan Israel Ilegal

Hal ini harus dimulai dengan menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina, khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri yang telah secara sistematis diingkari oleh Israel. Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal secara keseluruhan.

Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki.

Mengingat sifat ilegal dari pendudukan tersebut, penarikan pasukan Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun. Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang juga!

Tak Boleh Ada Negara yang Membantu Pelanggaran Israel

Tidak seorang pun dapat menikmati keuntungan hukum dari tindakan ilegal. Tak ada negara yang berada di atas hukum. Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak yang sah atas wilayah Palestina.

Sejalan dengan hal ini, semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul dari pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Tak ada negara yang boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut serta semua negara dan PBB harus memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di bawah hukum internasional.

Indonesia tak akan pernah membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegalnya terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina.

Pilihan Editor: Media Korea Utara Sebut AS Munafik dalam Konflik Gaza

Berita terkait

Ahmad Muzani Salurkan Infak Kemanusiaan Melalui BAZNAS RI untuk Palestina

2 jam lalu

Ahmad Muzani Salurkan Infak Kemanusiaan Melalui BAZNAS RI untuk Palestina

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp300 juta melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

3 jam lalu

Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

Dubes Palestina untuk Indonesia mengecam tindakan Israel di Palestina dalam peringatan 76 tahun Hari Nakba.

Baca Selengkapnya

Facebook Hapus Unggahan Pertemuan Anwar Ibrahim dengan Hamas

4 jam lalu

Facebook Hapus Unggahan Pertemuan Anwar Ibrahim dengan Hamas

Anwar Ibrahim melakukan pertemuan dengan para pemimpin Hamas di Qatar. Unggahannya soal pertemuan itu dihapus oleh Facebook.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Pastikan Indonesia akan Selalu Berpihak pada Palestina

4 jam lalu

Kementerian Luar Negeri Pastikan Indonesia akan Selalu Berpihak pada Palestina

Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan dukungan pemerintah dan rakyat Indonesia terhadap Palestina.

Baca Selengkapnya

Mengenal Joe Alwyn Aktor Inggris yang Menyerukan Gencatan Senjata di Palestina

9 jam lalu

Mengenal Joe Alwyn Aktor Inggris yang Menyerukan Gencatan Senjata di Palestina

Joe Alwyn tergabung dalam Artist4Ceasefire yang menyerukan gencatan senjata di Palestina

Baca Selengkapnya

ICJ akan Gelar Sidang Serangan Israel ke Rafah Pekan Ini

16 jam lalu

ICJ akan Gelar Sidang Serangan Israel ke Rafah Pekan Ini

Pengadilan tinggi PBB (ICJ) menggelar sidang atas permintaan Afrika Selatan agar Israel dipaksa menghentikan serangan ke Rafah

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

18 jam lalu

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 14 Mei 2024 diawali oleh alasan 9 negara menolak Palestina menjadi anggota penuh PBB.

Baca Selengkapnya

PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

1 hari lalu

PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

PBB mengatakan masih ada sekitar 10.000 jenazah di Gaza yang masih harus melalui proses identifikasi.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Hizbullah Ancam Penduduk Israel Tak Bisa Pulang jika Serangan di Gaza Berlanjut

1 hari lalu

Pemimpin Hizbullah Ancam Penduduk Israel Tak Bisa Pulang jika Serangan di Gaza Berlanjut

Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah mengatakan kelompoknya akan terus memerangi Israel selama serangan di Gaza berlanjut.

Baca Selengkapnya

PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

1 hari lalu

PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

PBB menegaskan bahwa jumlah korban tewas di Jalur Gaza akibat serangan Israel masih lebih dari 35.000 warga Palestina.

Baca Selengkapnya