Difasilitasi KBRI-KJRI, empat WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia

Reporter

Antara

Editor

Ida Rosdalina

Kamis, 11 Januari 2024 21:52 WIB

Istana Kehakiman di Putrajaya, Malaysia. ANTARA/Virna P Setyorini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Persekutuan di Putrajaya memutuskan mengubah vonis hukuman mati kepada empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia dalam mengajukan peninjauan ulang hukumannya.

Sebanyak tiga hakim dalam persidangan di Mahkamah Persekutuan di Putrajaya pada Kamis, 11 Januari 2024, secara aklamasi memutuskan hukuman mati dan penjara seumur hidup diubah menjadi hukuman penjara sejak mereka ditangkap dan cambuk.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menyambut baik kebijakan Pemerintah Malaysia yg menghapuskan "mandatory death penalty" untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan yang banyak melibatkan WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menanggapi perkembangan itu, dia mengatakan Pemerintah Indonesia melalui KBRI dan KJRI telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagai PMI yang telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

Menurut Hermono, sebanyak 78 WNI atau PMI di seluruh Malaysia yang hukumannya akan ditinjau ulang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 kasus berada di wilayah Semenanjung dan sisanya sebanyak 24 kasus berada di wilayah Sabah dan Sarawak.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan di Mahkamah Persekutuan Putrajaya hari ini, Majelis hakim memutuskan mengubah vonis bagi Fernandez yang ditangkap pada 29 April 2004 berkaitan dengan kasus narkoba dan dijatuhi hukuman mati, dengan hukuman 30 tahun penjara dari tanggal penangkapan dan 12 kali cambukan rotan.

Sedangkan Burhanuddin bin Bardan yang ditangkap pada 26 Maret 2004 terkait kasus yang sama dan dijatuhi hukuman mati, pada persidangan pagi itu divonis 30 tahun penjara dan 12 kali cambukan rotan oleh majelis hakim.

Majelis hakim di Mahkamah Persekutuan Putrajaya juga mengubah vonis hukuman mati terhadap Suhirman bin Maksom yang ditangkap 2 Maret 1991 terkait kepemilikan senjata api, menjadi penjara 32 tahun dari tanggal penangkapan.

Pada persidangan yang sama hakim juga memutuskan mengesampingkan hukuman mati bagi Mohd Nor bin Fauzi yang pada 13 Juli 2000 ditangkap terkait kasus narkoba, dan menjatuhkan vonis dengan hukuman 30 tahun penjara dari tanggal penangkapan.

Pengacara yang ditunjuk Perwakilan Republik Indonesia untuk mendampingi WNI di Malaysia, Selvi Sandrasegaram usai persidangan tersebut mengatakan dengan vonis tersebut maka dua di antara WNI tersebut, yakni Suhirman bin Maksom yang difasilitasi KJRI Johor Bahru dan Mohd Nor bin Fauzi yang difasilitasi KBRI Kuala Lumpur bebas pada hari yang sama.

Sedangkan Fernandez dan Burhanuddin bin Bardan yang difasilitasi KJRI Johor Bahru, secara berurutan, diperkirakan akan bisa dibebaskan pada April 2024 dan Maret 2024.

KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru sejak Juli 2023 melakukan pendampingan kepada WNI di Malaysia yang menghadapi vonis mati dan vonis penjara seumur hidup, dengan mengunjungi setiap penjara di Malaysia dan melakukan pendataan hingga pengumpulan bukti sebagai bahan pendukung proses hukum, menunjuk pengacara untuk mendampingi para WNI tersebut, hingga memfasilitasi pemulangan bagi mereka yang akhirnya bebas dan dapat pulang ke Indonesia.

Pemerintah Malaysia memberlakukan Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 (UU 846) sejak 4 Juli 2023. Mereka yang telah divonis hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup mendapat kesempatan setidaknya satu kali untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang hukumannya.

Pilihan Editor: Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan ke Vietnam, Ini Agendanya

Berita terkait

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

4 hari lalu

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

6 hari lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

8 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

8 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

9 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

9 hari lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

9 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

10 hari lalu

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

10 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya