Pengadilan Peru Halangi Pengampunan Alberto Fujimori, Putrinya Bakal Disidang Juga

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

Sabtu, 2 Desember 2023 12:05 WIB

Seorang pengikut Presiden Peru Alberto Fujimori memegang plakat berdiri di luar penjara, setelah pengadilan tinggi mengembalikan pengampunan Fujimori, di Lima, Peru, 29 November 2023. REUTERS/Sebastian Castaneda

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Alberto Fujimori dan keluarganya mendapat pukulan berturut-turut pada Jumat, setelah pengadilan menghalangi pengampunan mantan pemimpin yang dipenjara tersebut sambil mengamanatkan putri dan pewaris politiknya, Keiko Fujimori, diadili atas dugaan pencucian uang.

Keputusan Jumat ini menandai ketiga kalinya pengampunan mantan pemimpin kontroversial itu diblokir.

Fujimori, 85, menjalani hukuman 25 tahun penjara karena pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi. Awal pekan ini, mahkamah konstitusi Peru telah memutuskan untuk memulihkan pengampunannya, sehingga mendorong pengadilan internasional untuk mendesak pemerintah Peru agar membatalkannya.

Mantan presiden tersebut, yang berkuasa hingga tahun 1990an, menerima pengampunan presiden pada tahun 2017. Namun, tekanan dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR) berulang kali menghambat upayanya untuk mendapatkan kembali kebebasannya.

Pengacara Fujimori, Elio Riera, mengatakan dalam sebuah wawancara radio bahwa tim hukumnya sedang mempertimbangkan segala cara untuk mendapatkan kembali pengampunan tersebut.

Advertising
Advertising

Fujimori dihukum karena memerintahkan pembantaian 25 orang pada 1991 dan 1992 ketika pemerintahannya berperang melawan gerilyawan Shining Path.

Fujimori membubarkan Kongres pada tahun 1992 dan tetap berkuasa selama hampir satu dekade.

Putri sulungnya, Keiko, membangun kekuatan yang kuat di Kongres tetapi gagal tiga kali untuk meraih kursi kepresidenan, terakhir pada tahun 2021 kalah dari Pedro Castillo, yang dicopot dari jabatannya setahun yang lalu karena berupaya membubarkan Kongres.

Dia sekarang akan diadili karena diduga menerima sumbangan kampanye ilegal dari perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht dan sebuah bank Peru setelah hakim pada Jumat memberikan lampu hijau.

Ayahnya dan Castillo kini ditahan di penjara yang sama, bersama dengan mantan Presiden Alejandro Toledo, yang juga dituduh menerima suap jutaan dolar dari Odebrecht.

REUTERS

Pilihan Editor: Pertempuran Baru Gaza Berlanjut ke Hari Kedua setelah Gencatan Senjata Gagal

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

13 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

1 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

2 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

3 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

3 hari lalu

Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

4 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

7 hari lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

9 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

10 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya