Aktivis Perempuan Peroleh Nobel Perdamaian 2023, Begini Perlakuan Iran terhadap Wanita

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 7 Oktober 2023 11:30 WIB

Suporter Iran membentangkan poster bertuliskan "Kebebasan hidup perempuan" dan "Kebebasan untuk Iran" dalam stadion saat pertandingan Piala Dunia Qatar 2022 Grup B, Inggris vs Iran di Stadion Internasional Khalifa, Doha, Qatar, Senin, 21 November 2022. Suporter Iran menggunakan momen Piala Dunia untuk menyuarakan pesan menolak kekerasan terhadap perempuan di Iran, pasca tewasnya Mahsa Amini dan demonstran lainnya. REUTERS/Paul Childs

TEMPO.CO, Jakarta - Penganugerahan Nobel Perdamaian kepada aktivis yang dipenjara, Narges Mohammadi, telah meningkatkan pengawasan terhadap hak-hak perempuan di Iran.

Teheran menolak tuduhan diskriminasi, tetapi berikut adalah beberapa gambaran bagaimana Iran memperlakukan perempuan, menurut berbagai laporan pada 2021 dan 2023 oleh pelapor khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB terkait Iran, Javaid Rehman seperti dilansir Reuters pada Jumat.

Aturan berpakaian

Polisi, pasukan sukarelawan paramiliter Iran Basij, dan polisi moral akan menggunakan kekerasan untuk menegakkan aturan hijab atau jilbab, kata laporan PBB.

Seorang perempuan yang tidak mengenakan jilbab menjadi sasaran pelecehan, penangkapan, denda, dan hukuman penjara hingga dua bulan. Para aktivis yang menentang undang-undang tersebut telah menghadapi hukuman penjara bertahun-tahun.

Advertising
Advertising

Mahsa Amini, seorang perempuan Iran keturunan Kurdi berusia 22 tahun, meninggal di dalam tahanan setelah dipenjara karena diduga melanggar aturan hijab. Kematiannya memicu protes besar-besaran di seluruh Iran. Protes ini terjadi di tengah dorongan resmi dari pemerintah Iran untuk memperketat aturan hijab.

Pasukan keamanan Iran sempat terekam tengah memukuli para perempuan yang melepas jilbab mereka selama demonstrasi tersebut. Mereka juga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan-perempuan yang ditangkap selama protes, menurut laporan pelapor PBB, mengutip kelompok hak-hak asasi dan sejumlah mantan tahanan.

Iran membantah telah melakukan pelecehan terhadap para pengunjuk rasa dan tahanan.

Sementara itu, parlemen telah meloloskan rancangan undang-undang yang memperberat hukuman penjara hingga 10 tahun bagi perempuan yang melawan aturan hijab, meskipun undang-undang tersebut belum disahkan.

Pernikahan dan perceraian

Usia legal bagi anak perempuan untuk menikah adalah 13 tahun dan anak perempuan yang lebih muda juga dapat menikah dengan persetujuan khusus dari ayah dan pengadilan.

Ada lebih dari 13.000 anak perempuan berusia 13 tahun yang menikah dalam kurun waktu 1 tahun, yaitu pada Maret 2018--Maret 2019, kata laporan PBB, mengutip data terbaru pemerintah yang tersedia.

Seorang perempuan harus mendapatkan izin dari ayahnya untuk menikah, tetapi pengadilan dapat menganulir penolakan. Para suami dapat melarang istrinya untuk bekerja atau bepergian ke luar negeri.

Iran mengizinkan poligami, termasuk memiliki istri sementara yang dapat diceraikan kapan saja.

Suami memiliki hak untuk menceraikan istrinya kapan saja, tetapi perempuan hanya dapat mengajukan cerai dengan alasan yang kuat dan biasanya harus rela melepaskan tuntutan-tuntutan finansial agar bisa cerai.

Seorang ibu dapat memiliki hak asuh untuk merawat dan membesarkan anaknya sampai usia tujuh tahun. Setelah itu hak asuh akan dipindahkan kepada ayah, kecuali jika pengadilan memutuskan sebaliknya. Sang ayah tetap menjadi wali tunggal.

Hukum Pidana

Anak perempuan berusia mulai dari 9 tahun dapat dihukum atas kejahatan serius, sedangkan anak laki-laki baru dapat dimintai pertanggungjawaban jika sudah berusia 15 tahun.

Pada 2018, Mahboubeh Mofidi, yang menikah pada usia 13 tahun, dieksekusi karena diduga membunuh suaminya pada usia 17 tahun setelah menuduhnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa keluarga korban pembunuhan perempuan hanya berhak menerima setengah dari kompensasi yang diterima keluarga korban pembunuhan laki-laki.

Kesaksian seorang perempuan di pengadilan, dalam banyak proses hukum, sama dengan setengah dari kesaksian seorang pria.

Kekerasan

Kekerasan seksual tidak dikriminalisasi sebagai kejahatan yang terpisah. Pemerkosaan dapat dituntut sebagai bentuk hubungan seksual yang dilarang, tetapi korban pemerkosaan juga berisiko dihukum jika dia tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhannya, kata pelapor PBB.

Seorang pria yang melihat istrinya berzina dapat dibebaskan dari sebagian hukuman jika dia membunuhnya. Ada beberapa pengecualian bagi laki-laki yang membunuh anak atau cucu yang melakukan "pembunuhan demi kehormatan" terhadap wanita dan anak perempuannya yang diduga melakukan pelanggaran seksual.

Para istri harus membuktikan bahwa mereka telah mengalami kekerasan yang tidak dapat ditolerir oleh pasangannya, untuk dapat mengajukan cerai dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, kata pelapor PBB.

Pekerjaan

Perempuan tidak dapat menjadi hakim dan hampir tidak ada yang mengambil peran politik senior. Banyak perempuan tidak diizinkan mencalonkan diri dalam pemilu. Pihak berwenang secara berkala menghentikan perempuan bekerja sebagai sekretaris dan manajer kantor atau di restoran dan kafe.

Pilihan Editor: Narges Mohammadi, Aktivis Iran yang Dipenjara, Menang Nobel Perdamaian 2023

REUTERS

Berita terkait

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

18 jam lalu

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

2 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

2 hari lalu

Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

Pemicu depresi dan bunuh diri veteran perang AS beragam, di antaranya lama hidup jauh dari rumah, pasangan, dan anak -- situasi yang membuat stres.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

5 hari lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

6 hari lalu

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

Iran memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan AS, individu-individu, yang terlibat dalam genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

6 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

8 hari lalu

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

Daftar negara dengan mata uang terlemah menjadi perhatian utama bagi para pengamat ekonomi dan pelaku pasar.

Baca Selengkapnya

Indonesia - Iran Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian

8 hari lalu

Indonesia - Iran Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian

Iran akan mendorong pertukaran ekspor impor pada subsektor hortikultura khususnya yang berkaitan dengan buah-buahan

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

10 hari lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya