MA Bangladesh Perintahkan Pemenang Nobel Perdamaian Bayar Pajak US$1,4 Juta

Reporter

Tempo.co

Senin, 24 Juli 2023 19:30 WIB

Pemenang Nobel Perdamaian dan pendiri Bank Grameen Muhammad Yunus. ANTARA/AFP/Kazuhiro NOGI

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Bangladesh pada Senin 24 Juli 2023 memerintahkan peraih Nobel Perdamaian dan perintis keuangan mikro Muhammad Yunus untuk membayar pajak lebih dari US$1 juta, atas donasi US$7 juta yang diberikan kepada tiga badan amal.

Yunus, 83 tahun, dipuji karena mengangkat jutaan orang dari kemiskinan sebagai perintis bank kredit mikro. Namun, dia berselisih dengan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang mengatakan dia "menghisap darah" dari orang miskin.

Dia dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian 2006 untuk karyanya mempromosikan pembangunan ekonomi. "Mahkamah Agung ... menolak petisi kami," kata pengacara Yunus, Sarder Jinnat Ali.

Mahkamah, yang menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, memutuskan pada Minggu bahwa Yunus harus membayar pajak karena undang-undang tidak mendukung pembebasan pajak untuk sumbangan ke perwalian.

Yunus telah mendonasikan 767 juta taka (US$7 juta) kepada Profesor Muhammad Yunus Trust, Yunus Family Trust, dan Yunus Center antara 2011-2014.

Advertising
Advertising

Pengadilan memerintahkan dia membayar total tagihan pajak sebesar 150 juta taka (US$1,4 juta), 30 juta taka diantaranya telah dia bayar.

Yunus telah dipuji karena membantu memberantas kemiskinan ekstrem di Bangladesh dengan menawarkan pinjaman keuangan mikro kepada puluhan juta perempuan pedesaan melalui Grameen Bank, yang didirikannya pada 1980-an.

Pengawas anti-korupsi Bangladesh tahun lalu memerintahkan penyelidikan luas terhadap yayasan-yayasan yang dipimpin Yunus. PM Hasina telah menyerangnya secara pribadi, menyalahkannya karena Bank Dunia menarik diri dari proyek jembatan yang terperosok dalam tuduhan korupsi.

Ketika jembatan dekat Dhaka akhirnya dibuka pada Juni tahun lalu, Hasina mengatakan Yunus harus "dicelupkan ke dalam sungai" karena membahayakan penyelesaiannya.

Pada Maret, 40 tokoh global termasuk mantan Sekjen PBB Ban Ki-moon dan mantan menteri luar negeri AS Hillary Clinton menerbitkan surat bersama yang meminta Bangladesh untuk menghentikan serangan dan pelecehan yang "tidak adil" terhadap Yunus.

Pilihan Editor: Bangladesh Tuding Peraih Nobel Korupsi

AL ARABIYA

Berita terkait

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

3 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

8 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

8 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

8 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

9 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

21 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 hari lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

1 hari lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya