Singapura Lagi-lagi Gantung Warganya yang Edarkan Ganja 1,5 Kg

Reporter

Tempo.co

Rabu, 17 Mei 2023 20:26 WIB

Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com

TEMPO.CO, Jakarta - Singapura menggantung seorang pria karena memperjualbelikan narkoba. Ini adalah eksekusi kedua yang dilakukan dalam tiga pekan terakhir.

Pria itu dihukum pada 2019 karena memperdagangkan sekitar 1,5 kilogram ganja, menurut Kokila Annamalai dari kelompok hak asasi lokal Transformative Justice Collective. Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia. Orang yang terbukti memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dapat dihukum mati.

"Seorang pria Singapura berusia 36 tahun menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," kata juru bicara layanan penjara negara kota itu, Rabu, 17 Mei 2023.

Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa mereka tidak akan merilis nama pria tersebut untuk menghormati privasi keluarganya. “Orang tersebut diberikan proses hukum penuh di bawah hukum, dan memiliki akses ke penasihat hukum selama proses berlangsung,” ujar CNB.

Annamalai mengatakan pria itu telah mengajukan peninjauan kasusnya dan meminta eksekusi agar dibatalkan pada Selasa, 16 Mei 2023. Meski seruan internasional untuk menghapus hukuman mati meningkat, Singapura menegaskan bahwa hal itu adalah upaya efektif untuk mencegah perdagangan manusia.

Advertising
Advertising

Eksekusi hari Rabu adalah yang kedua tahun ini. Pada 26 April 2023, Singapura telah menggantung Tangaraju Suppiah, 46, karena konspirasi menyelundupkan satu kilogram ganja. Sejak Maret 2022, jumlah orang yang telah digantung mencapai 13 orang.

Sehari sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkoba, Muhammad Faizal Mohd. Shariff, 36 tahun. Dilansir dari Channel News Asia, dalam putusannya, Hakim Tay Yong Kwang mengatakan tidak ada bukti baru yang memenuhi persyaratan banding.

Faizal dinyatakan bersalah pada Januari 2019 oleh hakim pengadilan Chan Seng Onn atas tuduhan memiliki ganja yang diperdagangkan. Dia ditangkap pada Februari 2016 dengan barang bukti ganja seberat 1,6 kilogram.

Dia mengaku memiliki ganja untuk dikonsumsi, dan hanya sebagian kecil yang dimaksudkan untuk dijual. Namun, dia juga bersaksi bahwa tidak pernah merokok ganja sebelumnya. Dia mengaku ganja itu untuk digunakan di masa yang akan datang, dan dia hanya mengkonsumsi sedikit demi sedikit.

Pada 10 Mei tahun ini, Singapore Prison Service memberi tahu keluarga bahwa hukuman mati akan dilakukan terhadap Faizal pada 17 Mei 2023. Faizal mengajukan permohonan baru pada 11 Mei, meminta peninjauan atas kasusnya. Dia berharap dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pengurangan dakwaan untuk pelanggaran non-kapital. Namun banding itu ditolak hakim.

AL ARABIYA | CHANNEL NEWS ASIA

Pilihan Editor: 10 Daftar Pulau Terkecil di Dunia, Hanya Ditempati Ratusan Orang

Berita terkait

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

2 jam lalu

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

6 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura

13 jam lalu

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura

Singapura telah menerima lebih dari 664 ribu pengunjung Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 33,8 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

3 hari lalu

Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

Politikus Partai Aksi Rakyat yang segera PM Singapura ini lahir 18 Desember 1972 dibesarkan dari keluarga sederhana di Marine Parade Housing Board.

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

4 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya