Kemlu RI: Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia Tak Didorong Ulah Turis di Bali
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Sita Planasari
Kamis, 6 April 2023 21:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Luar Negeri memastikan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia tidak didorong oleh ulah wisatawan yang bermasalah di Bali, seperti ramai diperbincangkan beberapa waktu ini.
“Gak ada hubungannya (dengan turis di Bali). 2019 selesai semua, kemarin tinggal tanda-tangan,” kata Direktur Hukum - Perjanjian Internasional dan Keamanan Kemlu RI Purnomo Chandra saat ditemui Tempo di kantornya di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko menandatangani Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat, 31 Maret 2023.
Kerja sama ekstradisi dengan Rusia tersebut merupakan kali pertama antara Indonesia dengan di kawasan Eropa.
Yasonna berharap kerja sama dengan Rusia tersebut dapat memperkuat penegakan hukum lintas batas dengan negara lain.
"Banyak transnational crimes berupa cyber crime (kejahatan siber), pencucian uang atau money laundering, narkotika, korupsi, dan lain-lain; yang dengan perjanjian ekstradisi ini memudahkan kami bekerja sama," kata Yasonna di Bali.
Sejumlah kasus yang melibatkan WNA, termasuk warga negara Rusia terjadi beberapa waktu ini, seperti pelanggaran lalu lintas hingga pemalsuan identitas.
Gubernur Bali Wayan Koster pada pertengahan Maret lalu, mengusulkan pencabutan layanan visa yang diterbitkan saat kedatangan (visa on arrival) bagi warga negara Rusia, juga Ukraina.
Koster mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan mengenai maraknya laporan warga dua negara tersebut yang kerap melakukan pelanggaran hukum di Bali.
Purnomo, dalam wawancara Kamis, mengatakan, kesepakatan soal ekstradisi dengan Rusia sudah dicapai sejak lama dan sempat menunggu kemungkinan datangnya Presiden Vladimir Putin ke Indonesia.
Namun, pandemi hingga perang Rusia Ukraina membuat penandatanganan ini tertunda.
“Memang kebetulan saja kemarin di Bali,” kata Purnomo. Menurut Purnomo kejahatan lintas negara antara Rusia dan Indonesia terhitung banyak, secara spesifik yang berkaitan dengan narkotik.
“Ada pemasok, pengguna – tergantung juga kasusnya, biasanya yang pengguna bisa rehab,” ujar Purnomo, tanpa memberikan rincian yang jelas. Dia memperkirakan warga yang bisa diekstradisi dari Rusia ke Indonesia sejumlah 5 orang. Sementara orang Rusia dalam kondisi yang sama berkisar lebih dari 20 orang.
Perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang telah disepakati oleh dua negara pada 2019.
Meskipun baru diteken saat ini, Yasonna menjelaskan bahwa perjanjian itu baru berlaku ketika Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut dalam undang-undang.
Pemerintah Indonesia segera memproses itu, sehingga Indonesia memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan ekstradisi atau pun menerima permohonan ekstradisi dari Rusia.
Sementara saat ditemui di sela-sela kegiatan di Bali Jumat lalu, Yasonna menjelaskan sejauh ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI belum membuat keputusan terkait kebijakan VoA bagi WNA asal Rusia dan Ukraina di Indonesia.
Pilihan Editor: RI Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia, Permudah Berantas TPPU dan Terorisme
DANIEL A. FAJRI | ANTARA