Didakwa 34 Kasus, Donald Trump Terancam Hukuman Maksimum 136 Tahun

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

Rabu, 5 April 2023 13:30 WIB

Mantan Presiden AS Donald Trump muncul di pengadilan untuk mendengar dakwaan atas kasus uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang porno Stormy Daniels, di New York City, AS, 4 April 2023. REUTERS/Andrew Kelly/Kolam

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, Selasa, 4 April 2023, mengumumkan tuduhan terhadap Donald Trump atas pembayaran uang tutup mulut untuk menyembunyikan akun dugaan perselingkuhannya, menjadi mantan presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

Berikut penjelasan tentang dakwaan yang ia hadapi dan kemungkinan pembelaannya:

Apa yang Dituduhkan terhadap Trump?

Tim jaksa penuntut yang dipimpin Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg mendakwa Trump dengan 34 dakwaan kejahatan karena memalsukan catatan bisnis terkait skema "tangkap dan bunuh" untuk menekan berita negatif tentang dirinya menjelang pemilu 2016.

Selama kampanye, mantan pengacara pribadi Trump, Michael Cohen, membayar bintang porno Stormy Daniels $130.000 untuk tutup mulut atas perselingkuhan yang menurutnya dia lakukan dengan Trump.

Advertising
Advertising

Trump menyangkal tuduhan dan perselingkuhan tersebut tetapi telah mengaku mengganti biaya Cohen atas pembayarannya kepada Daniels. Dia menyebut penyelidikan Bragg sebagai "perburuan penyihir" bermotivasi politik dan mengaku tidak bersalah dalam sidang pengadilan pertamanya Selasa.

Secara akumulasi, dakwaan tersebut membawa maksimum 136 tahun penjara berdasarkan undang-undang New York, tetapi hukuman penjara apa pun setelah vonis bersalah hampir pasti akan jauh lebih ringan dari itu. Trump hampir pasti akan mengajukan banding atas vonis apa pun.

Undang-undang Apa yang Dilanggar?

Membuat entri palsu dalam catatan perusahan melanggar undang-undang negara bagian New York. Sementara pemalsuan catatan bisnis sendiri merupakan pelanggaran ringan, yang berarti dapat dihukum dengan hukuman kurang dari satu tahun, dianggap sebagai kejahatan yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara jika dilakukan untuk menyembunyikan atau melanjutkan kejahatan lainnya.

Dalam kasus ini,Bragg mengatakan kejahatan-kejahatan lain mencakup dugaan pelanggaran undang-undang pemilu.

Cohen mengaku bersalah pada 2018 atas dakwaan federal karena menyebabkan kontribusi kampanye yang melanggar hukum dan memberikan kontribusi kampanye yang berlebihan terkait dengan skema tersebut. Kantor Kejaksaan AS di Manhattan belum menuntut Trump, yang disebutnya dalam dokumen dakwaan terhadap Cohen sebagai "Individu-1", dengan kejahatan apa pun.

Berita terkait

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

6 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

7 hari lalu

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

8 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

9 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

9 hari lalu

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam

Baca Selengkapnya

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

9 hari lalu

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

9 hari lalu

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

10 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

12 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya