Pria Thailand Dipenjara 28 Tahun karena Dianggap Menghina Raja

Reporter

Tempo.co

Jumat, 27 Januari 2023 17:48 WIB

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman 28 tahun penjara kepada seorang pria karena menghina monarki di internet. Hukum lese-majeste atau kejahatan terhadap Raja Thailand termasuk yang paling keras di dunia. Kelompok hak asasi mengatakan hukum itu sering disalahgunakan untuk menekan publik.

Baca: Wisatawan Cina Membludak di Thailand, Pemesanan Atraksi Gajah Meningkat

Pengadilan di kota utara Chiang Rai memutuskan Mongkol Tirakote, 29, seorang penjual pakaian online dan aktivis, bersalah dalam dua kasus pencemaran nama baik kerajaan. Ia awalnya dihukum 42 tahun. Hukuman dikurangi setelah pengadilan mendengarkan kesaksiannya.

Pengacaranya mengatakan kepada AFP bahwa Mongkol bermaksud mengajukan banding. Pengadilan meminta jaminan sebesar 300.000 baht atau setara Rp 136 juta. Hukuman pencemaran nama baik kerajaan di Thailand dapat menyebabkan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk setiap dakwaan.

Mongkol juga menghadapi tuduhan pencemaran nama baik kerajaan ketiga yang terpisah atas postingan online tahun lalu. Dia akan kembali disidang pada Maret mendatang.

Peneliti senior Human Rights Watch Sunai Phasuk mengatakan hukuman 28 tahun itu adalah hukuman penjara tertinggi kedua yang dijatuhkan oleh pengadilan Thailand untuk kasus pencemaran nama baik kerajaan. Pada 2021, pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman 43 tahun kepada seorang wanita yang diidentifikasi hanya sebagai Anchan karena menghina monarki. Nama belakang Anchan dirahasiakan oleh pengacara hak asasi manusia untuk melindungi kerabatnya. Hukumannya awalnya 87 tahun dan dia tetap di penjara.

Advertising
Advertising

Hukuman itu seolah-olah dimaksudkan untuk melindungi keluarga kerajaan Thailand dari pencemaran nama baik, penghinaan atau ancaman. Pasal 112 KUHP ditafsirkan secara luas untuk memasukkan kritik terhadap monarki.

Pada 2020, Thailand dilanda gelombang protes massal yang yang menyerukan perubahan demokrasi dan reformasi monarki. Protes terus meningkat dengan dituntutnya para aktivis pro-demokrasi ke meja hukum. Lebih dari 200 kasus telah diajukan terhadap aktivis pro-demokrasi sejak November 2020, menurut Thai Lawyers for Human Rights.

Simak: Kecelakaan Mobil di Thailand, 11 Orang Tewas Terbakar Hidup-hidup

NDTV

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

13 jam lalu

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

Sejumlah negara sedang mengalami cuaca panas ekstrem. Mana saja yang sebaiknya tak dikunjungi?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

18 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

19 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

1 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

1 hari lalu

Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

Asia alamai dampak krisis perubahan iklim. Beberapa negara dilanda cuaca panas ekstrem. Ada yang mencapai 48,2 derajat celcius.

Baca Selengkapnya

5 Negara Asia Tenggara Dilanda Gelombang Panas, Indonesia Diserang DBD

3 hari lalu

5 Negara Asia Tenggara Dilanda Gelombang Panas, Indonesia Diserang DBD

Negara-negara Asia Tenggara tengah berjuang melawan gelombang panas yang mematikan tahun ini.

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Akui Tak Bisa Bermain dengan Nyaman saat Dikalahkan Wakil Thailand

3 hari lalu

Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Akui Tak Bisa Bermain dengan Nyaman saat Dikalahkan Wakil Thailand

Kekalahan Fajar / Rian dari Peeratchai Sukphun / Pakkapon Teeraratsakul membuat skor Indonesia vs Thailand di fase grup Piala Thomas 2024 sementara imbang 1-1.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

3 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya