Hakim Menolak Permintaan Trump Agar Tuduhan Perkosaan pada Jean Carroll Dibatalkan

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 14 Januari 2023 10:30 WIB

Presiden Donald Trump tiba untuk konferensi pers di Brady Press Briefing Room di Gedung Putih di Washington, AS, 19 Agustus 2020. [REUTERS / Tom Brenner]

TEMPO.CO, Jakarta - Lewis Kaplan, hakim di distrik Manhattan Amerika Serikat menolak upaya mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang ingin agar hakim menolak gugatan E. Jean Carroll, seorang penulis. Hakim menyebut permintaan Trump itu tidak masuk akal.

Carroll dalam gugatannya menuding Trump telah melakukan pencemaran nama baik dan penyerangan, setelah Trump menyangkal telah melakukan perkosaan pada Carroll pada pertengahan 1990-an. Kaplan dalam putusannya menyebut klaim Trump tidak ada gunanya yang meminta agar undang-undang New York soal Adult Survivors dibatalkan karena hukum menolak proses hukumnya (pembatalan undang-undang) berdasarkan kosntitusi negara.

E Jean Carroll, kiri dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, kanan. Sumber: melodyreports.com

Advertising
Advertising

Hakim juga menyebut berdasarkan undang-undang, Carroll tidak perlu membuktikan kalau dia menderita secara ekonomi dari komentar-komentar Trump, di mana hal ini membuat Trump keberatan. Carroll adalah mantan penulis kolom di Majalah Elle.

Alina Habba, salah satu pengacara Trump, mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan pengadilan. Dia pun berencana mengajukan banding. Sedangkan pengacara Carroll, Roberta Kaplan, mengatakan pihaknya cukup puas dengan putusan tersebut.

Gugatan tersebut satu dari dua tuntutan Carroll pada Trump soal pencemaran nama baik ketika Trump menolak tuduhan telah melakukan perkosaan padanya di ruang ganti pakaian di mal Bergdorf Goodman pada akhir 1995 atau awal 1996.

Carroll pertama kali melayangkan gugatan pada Trump setelah dia menolak tuduhan Carroll pada 2019 dengan mengatakan pada wartawan di Gedung Putih bahwa dia tak kenal Carroll. Trump juga menyebut ‘dia (Carroll) bukan tipe saya’ dan menyakini tuduhan dilancarkan demi mendongkrak penjualan memoir yang dibuat Carroll.

Gugatan yang pertama itu, gagal ditindak lanjuti karena Trump punya imunitas. Dia masih menjabat sebagai presiden Amerika Serikat ketika itu.

Gugatan kedua dimasukkan oleh Carroll yang dipantil oleh unggahan di media sosial pada Oktober 2022, di mana Trump menyebut klaim perkosaan itu sebagai berita bohong, kebohongan, pekerjaan menipu, penipuan total dan mengklaim tuduhan ini hanya terjadi pada Trump.

Sekarang, Trump dan Carroll sama-sama menunggu putusan banding dari pengadilan apakah berdasarkan undang-undang New York Trump harus mendapat imunitas dari gugatan Carroll yang petama atas ucapan-ucapan Trump pada 2019

Sumber: Reuters

Baca juga: Jaksa Agung AS Selidiki Skandal Dokumen Rahasia Biden

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

8 hari lalu

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

9 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Trump Tolak Undangan Zelensky, Menilai Tak Pantas Kunjungi Ukraina

17 hari lalu

Trump Tolak Undangan Zelensky, Menilai Tak Pantas Kunjungi Ukraina

Bekas Presiden AS Donald Trump menolak undangan Presiden Volodymyr Zelensky untuk menyambangi Ukraina.

Baca Selengkapnya

Trump: Kehormatan bagi Saya Masuk Penjara karena Melanggar Perintah Pembungkaman

20 hari lalu

Trump: Kehormatan bagi Saya Masuk Penjara karena Melanggar Perintah Pembungkaman

Trump telah mengaku tidak bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis dan menyangkal pernah bertemu dengan Stormy Daniels.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

21 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

23 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Berusia 75 Tahun, NATO Hadapi Sejumlah Ancaman, Termasuk Trump

24 hari lalu

Berusia 75 Tahun, NATO Hadapi Sejumlah Ancaman, Termasuk Trump

Sekjen NATO mendesak Amerika Serikat tetap bersatu dengan Eropa, meski seandainya Donald Trump kembali berkuasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya