Laki-laki Ini Divonis 20 Tahun Penjara Setelah Beli Lamborghini dengan Uang Bantuan Covid-19

Reporter

magang_merdeka

Rabu, 14 Desember 2022 15:30 WIB

Lamborghini Huracan Tecnica yang menggunakan penggerak roda belakang ini merupakan perpaduan antara Huracan EVO dan Huracan STO. topgear.com

TEMPO.CO, Jakarta - Valesky Barosy, laki-laki warga negara Amerika Serikat divonis hukuman lebih dari 20 tahun penjara setelah pengadilan menyatakan Barosy bersalah atas tuduhan menipu Pemerintah Amerika Serikat sebesar USD$2,1 juta (Rp 32 miliar) dalam bentuk bantuan pinjaman Covid-19 khusus UMKM yang kesulitan selama pandemi. Juri federal pada hari Senin, 12 Desember 2022 memutuskan imigran asal Haiti itu bersalah atas sembilan tuduhan penipuan kawat, pencucian uang, dan pencurian identitas.

Barosy yang tinggal di Miami, menggunakan uang haram itu untuk membeli mobil sport Lamborghini Huracan EVO, jam tangan mewah dari Rolex dan Hublot, dan pakaian merek Chanel, Gucci, dan Louis Vuitton. Tidak seperti beberapa penipu lainnya, Barosy tidak menyembunyikan tindak kejahatannya itu, sebaliknya dia malah memamerkan barang - barang mewah miliknya itu kepada 110 ribu followers Instagramnya (akun tersebut telah di-setting private).

Baca juga: Warga Cina Diminta Segera Tinggalkan Afghanistan Usai Serangan di Hotel Longan

Advertising
Advertising

Catatan pengadilan menunjukkan Barosy menggambarkan dirinya sebagai imigran sukses, setelah tiba di Negeri Abang Sam dari Haiti satu dekade lalu. Barosy awalnya bekerja dari level bawah di Walmart, lalu menjadi wakil presiden regional dari perusahaan perbaikan kredit yang tidak disebutkan namanya oleh Barosy.

Ada tulisan mengenai Barosy yang ditulis pada 2019, yang terasa sangat membangga-banggakannya. Dalam tulisan itu disebutkan bagaimana dia seharusnya menghasilkan jutaan dolar dalam upayanya untuk memimpin warga Amerika keluar dari kegelapan buta huruf finansial dengan memperbaiki nilai kredit mereka.

Akan tetapi, dalam dakwaan terhadapnya merinci bagaimana Barosy mengarang biaya, laba bersih, dan angka penggajian serta menyerahkan formulir pajak IRS palsu untuk perusahaannya VBarosySolutions Inc. Hal ini dilakukan untuk menipu Small Business Administration agar mengucurkan pinjaman jutaan dolar dalam program Perlindungan Gaji, yang ditujukan untuk UMKM yang berjuang di bawah penutupan ekonomi untuk meredam penyebaran Covid-19. Uang bantuan ini tidak harus dibayar kembali jika si peminjam memenuhi persyaratan tertentu.

Barosy ditangkap pada Desember 2022. Namun diketahui, Barosy rupanya bukan satu-satunya orang yang melakukan penipuan seperti ini.

James Stote dan Phillip Augustin masing-masing juga menghadapi hukuman 20 tahun penjara setelah mengaku bersalah menerima uang jutaan dolar sebagai imbalan atas pengembangan melalui aplikasi pinjaman program Perlindungan Gaji yang dicurangi. Ada sekitar 25 orang, yang didakwa sehubungan dengan kasus ini, termasuk mantan pemain NFL Joshua Bellamy dan artis rekaman Diamond Smith.

Para ahli percaya sebanyak 10 persen dari US$800 miliar (Rp 12.494 triliun) yang diberikan oleh Amerika Serikat, jatuh ke tangan para penipu, sementara puluhan miliar lainnya kemungkinan besar dicuri dari badan inisiatif bantuan pandemi lainnya.

RT.com | Nugroho Catur Pamungkas

Baca juga: Honda Breeze Bensin Rilis di Cina, Pakai Basis CR-V Terbaru

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Israel Tutup Perbatasan Rafah, PBB: Bencana Kemanusiaan Jika Bantuan Tak Bisa Masuk Gaza

13 jam lalu

Israel Tutup Perbatasan Rafah, PBB: Bencana Kemanusiaan Jika Bantuan Tak Bisa Masuk Gaza

Pejabat PBB mengatakan penutupan perbatasan Rafah dan Karem Abu Salem (Kerem Shalom) merupakan "bencana besar" bagi warga Palestina di Gaza

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

14 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

15 jam lalu

Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

Militer Israel mengambil kendali atas perbatasan Rafah antara Gaza dan Mesir

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya