Wamenkumham: Surat Peringatan PBB soal KUHP Terlambat

Senin, 12 Desember 2022 17:00 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut surat yang dikirimkan oleh PBB mengenai keprihatinan terhadap KUHP baru sebelum disahkan DPR RI terlambat. Eddy, panggilan Edward, mengatakan surat itu diterima satu hari sesudah persetujuan tingkat pertama pada 24 November 2022.

Baca juga: PBB: KUHP Baru RI Tidak Sesuai Nilai Kebebasan dan HAM

"Surat itu kami terima pada 25 November 2022, dan itu bukan ke pemerintah melainkan ke Komisi 3 DPR. Persetujuan tingkat pertama telah diambil pada 24 November 2022. Jadi, sangat terlambat," kata Eddy saat jumpa pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Dalam surat yang dikirimkan ke DPR, PBB mengungkapkan kekhawatiran terhadap sejumlah pasal yang berpotensi melanggar kebebasan dan HAM. Beberapa yang menjadi perhatian PBB termasuk pembatasan akses aborsi, potensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, agama atau kepercayaan, kelompok seksualitas LGBT.

PBB juga memberikan perhatian terhadap pasal perzinaan dan kohabitasi. Di samping itu ada soal ancaman pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, dan berserikat.

Advertising
Advertising

Organisasi global itu secara umum mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RKUHP sebelum disahkan. PBB mengharapkan pembaruan KUHP ini bisa selaras dengan kewajiban HAM internasional Indonesia, dan malah tidak mengakibatkan kemunduran.

"Kami menegaskan kembali kesediaan untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan negara," kata PBB.

"Tujuannya menjamin kepastian hak asasi manusia untuk semua orang di Indonesia, termasuk hak atas kesetaraan, kebebasan dari diskriminasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, pikiran, hati nurani, agama atau kepercayaan."

Saat memberikan pengarahan pers di Kementerian Luar Negeri, Eddy mengatakan sejumlah pasal yang dimaksud, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga pemerintahan yang berpotensi mengkriminalisasi sipil, itu tidak untuk membungkam demokrasi dan telah diatur secara ketat. Dia menegaskan klaim bahwa pengesahannya sudah didahului juga dengan melibatkan kelompok sipil.

Berita terkait

Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

1 hari lalu

Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

Menteri Luar Negeri Turkiye sangat yakin pengakuan banyak negara terhadap Palestina sebagai sebuah negara akan menjadi pukulan telak bagi Israel

Baca Selengkapnya

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

2 hari lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

2 hari lalu

Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat senior Hamas mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya menggagalkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

2 hari lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

2 hari lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

3 hari lalu

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

Jika perang terus berlanjut selama sembilan bulan, kemajuan yang dicapai selama 44 tahun akan musnah. Kondisi itu akan membuat Gaza kembali ke 1980

Baca Selengkapnya

Tema World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Target UNICEF, Kelangkaan Air jadi Isu Krusial

3 hari lalu

Tema World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Target UNICEF, Kelangkaan Air jadi Isu Krusial

Tema World Water Forum ke-10 di Bali berkaitan dengan sejumlah tujuan UNICEF. Salah satunya soal akses air bersih untuk anak-anak di daerah.

Baca Selengkapnya

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

3 hari lalu

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

PBB melaporkan kehancuran perumahan di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

PBB: Bantuan ke Gaza Tak Boleh Jadi Alasan Israel Serang Rafah

5 hari lalu

PBB: Bantuan ke Gaza Tak Boleh Jadi Alasan Israel Serang Rafah

Serangan darat Israel ke Rafah berpotensi memperparah penderitaan ratusan ribu warga Palestina yang terpaksa mengungsi ke kota tersebut

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya