Kementerian Transportasi Korea Selatan Akan Temui Serikat Sopir Truk yang Mogok Kerja

Reporter

magang_merdeka

Editor

Sapto Yunus

Minggu, 27 November 2022 09:00 WIB

Pengemudi truk berserikat meneriakkan slogan-slogan saat mereka memulai pemogokan di depan pusat transportasi Uiwang, selatan Seoul, Korea Selatan 24 November 2022. REUTERS/Ju-min Park

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian transportasi Korea Selatan berencana menemui serikat pengemudi truk yang mogok kerja pada Senin, 28 November 2022, untuk bernegosiasi.

Baca: Protes Besar Covid-19 Meletus di China setelah Kebakaran di Wilayah Muslim Uighur

Ribuan pengemudi truk yang berserikat mogok kerja besar-besaran kedua mereka dalam waktu kurang dari enam bulan pada Kamis, 24 November 2022, untuk menuntut gaji dan kondisi kerja yang lebih baik. Tindakan tersebut telah mengganggu rantai pasokan di ekonomi terbesar ke-10 dunia, yang mempengaruhi produsen mobil, semen, dan baja.

"Kami meminta dialog dengan serikat pekerja dan serikat pengemudi truk menjawab bahwa mereka akan bertemu dengan kami pada hari Senin. pembicaraan belum selesai, tetapi kami berencana untuk bertemu dengan serikat pekerja dan berbicara," kata pejabat kementerian itu kepada Reuters, Sabtu, 26 November 2022.

"Kami siap untuk berbicara tentang tuntutan yang masuk akal dari serikat pengemudi truk kapan saja dan akan berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan pada Sabtu malam.

Seorang pejabat serikat pekerja mengonfirmasi pertemuan hari Senin, yang akan menjadi dialog resmi pertama antara kedua belah pihak.

Kementerian Transportasi menyatakan sekitar 5.000 orang menghadiri pemogokan pada hari Sabtu di 136 lokasi di seluruh negeri, turun dari 9.600 orang pada hari pertama pemogokan.

Lalu lintas peti kemas di pelabuhan turun menjadi 19 persen dari tingkat normal pada pukul 17.00 pada hari Sabtu, menurut Kementerian Transportasi, turun dari 35 persen dari tingkat normal di pagi hari.

Pada Kamis lalu, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol memperingatkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai opsi, seperti mengeluarkan perintah untuk menghentikan pemogokan, menyebutnya sebagai langkah ilegal dan tidak dapat diterima untuk mengambil "sandera" rantai pasokan nasional selama krisis ekonomi.

Menurut undang-undang Korea Selatan, selama gangguan serius terhadap transportasi, pemerintah dapat mengeluarkan perintah untuk memaksa pekerja transportasi kembali bekerja. Kegagalan untuk mematuhi dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, atau denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp 352 juta.

Asosiasi Perdagangan Internasional Korea (KITA) menerima 53 laporan gangguan logistik dari 31 perusahaan sejak pemogokan dimulai.

Industri semen memperkirakan kerugian produksi sekitar 37 miliar won (US$ 27,73 juta) pada hari Jumat, kata kelompok lobi Asosiasi Semen Korea. Ditambahkan bahwa industri hanya berhasil mengirimkan sekitar 20 ribu ton semen pada hari Jumat, hanya sekitar 10 persen dari pengiriman harian biasa.

Baca: Xi Jinping Beri Sinyal Tetap Dekat dengan Kim Jong Un

REUTERS | NUGROHO CATUR PAMUNGKAS

Berita terkait

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

1 jam lalu

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Utara Pesta Gol Lawan Korea Selatan 7-0

2 jam lalu

Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Utara Pesta Gol Lawan Korea Selatan 7-0

Laga timnas putri Korea Utara U-17 lawan Korea Selatan menjadi laga pembuka Piala Asia Putri U-17, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Tas Dior Istri Presiden Korsel, Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan

12 jam lalu

Kasus Suap Tas Dior Istri Presiden Korsel, Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan

Suap tas Dior istri Presiden Korsel yang mengguncang membuat jaksa agung turun tangan. Tim dibentuk untuk menyelidiki kasus ini.

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

14 jam lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

2 hari lalu

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

Gregoria Mariska Tunjung terus merebut poin di Uber Cup 2024

Baca Selengkapnya

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

2 hari lalu

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

Tragedi Itaewon Hallowen 2022 merupakan tragedi kelam bagi Korea Selatan dan baru-baru ini parlemen meloloskan RUU untuk selidiki kasus tersebut

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

3 hari lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

Anthony Sinisuka Ginting sukses menyudahi perlawanan sengit tunggal putra Korea Selatan Jeon Heyok Jin pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

3 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

4 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

4 hari lalu

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

Bendera Korea Selatan memuat arti tanah (latar putih), rakyat (lingkaran merah dan biru), dan pemerintah (empat rangkaian garis atau trigram hitam).

Baca Selengkapnya