G20, Jokowi Luncurkan Pandemic Fund

Reporter

Daniel Ahmad

Minggu, 13 November 2022 15:15 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo pada Minggu, 13 November 2022, secara resmi meluncurkan pandemic fund atau inisiatif yang disepakati oleh negara-negara anggota G20 untuk pencegahan, persiapan dan respons bagi ancaman pandemi mendatang.

Menurut Jokowi, presidensi Indonesia di G20 terus mendorong penguatan arsitektur kesehatan global untuk mewujudkan sistem kesehatan global agar lebih handal terhadap krisis. Dalam jangka pendek, pertama dunia harus mempunyai kapasitas pembiayaan untuk mencegah dan menghadapi pandemi. Kedua, membangun ekosistem kesehatan yang tersinergi dan lintas negara.

"Kita harus memastikan ketahanan komunitas internasional dalam menghadapi pandemi, tidak boleh lagi memakan banyak korban jiwa dan tidak boleh lagi meruntuhkan sendi-sendi perekonomian global," kata Jokowi melalui video pra-rekam.

Advertising
Advertising

Baca juga: Sri Mulyani: Pandemic Fund Berpotensi Terkumpul Lebih dari Rp 62 Triliun

Mengutip studi Bank Dunia dan WHO, Jokowi menyebut dunia membutuhkan USD 31,1 miliar (Rp481 triliun) untuk inisiatif ini. Direktur Eksekutif Bank Dunia Wempi Saptura, dalam kesempatan terpisah menyebut, angka itu terdiri dari, USD 26,4 miliar untuk nasional level, dan USD4,7 miliar untuk internasional.

Adapun sejauh ini, dana yang terkumpul sudah USD 1,4 miliar (Rp 21,7 triliun). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan dana itu berpotensi terkumpul lebih dari US$ 4 miliar atau setara dengan Rp 62 triliun.

Perhitungan itu muncul setelah ada sejumlah negara yang baru saja menyampaikan komitmen untuk memberikan sumbangsihnya. Negara-negara tersebut adalah Australia, Prancis, dan Arab Saudi, yang juga berencana mengumumkan nilai komitmenya pada pertemuan KTT G20.

Sebelumnya, negara yang bersepakat ikut menyumbang dana cadangan pandemi adalah Australia, Kanada, Komisi Eropa, Perancis, Jerman, Cina, India, Indonesia, Italia, Jepang. Selanjutnya, Korea Selatan, Selandia Baru, Norwegia, Afrika Selatan, Singapura, Inggris, Spanyol, Amerika Serikat, dan UEA.

Ada pula tiga filantropi yang bergabung dalam pandemic fund, yakni The Bill & Melinda Gates Foundation, The Rockefeller Foundation, dan Wellcome Trust. Dana ini bakal dipakai bersama untuk membenahi sistem hingga menanggulangi kesenjangan anggaran kesehatan lima tahun ke depan.

Pengumpulan dana cadangan ini juga diyakini bisa menjadi katalis untuk memobilisasi pendanaan-pendanaan lainnya bagi sektor kesehatan yang datang dari sumber yang berbeda-beda.

"Tentunya dana ini juga dapat kita gunakan dan manfaatkan untuk reformasi kesehatan di Indonesia," kata Sri Mulyani usai jumpa pers di Bali, Sabtu, 12 November 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan dalam 20 tahun terakhir, pandemi global memberikan dampak finansial sangat besar bagi negara-negara di dunia. "Krisis kesehatan dapat menciptakan dampak ekonom, seperti krisis finansial global dan memberikan tremendous impact," ucap Budi Gunadi.

Dana cadangan pandemi nantinya akan dikelola Bank Dunia dan kriteria penggunaannnya akan diputuskan dalam pertemuan tingkat negara. Negara-negara yang membutuhkan dana darurat dapat mengajukan proposal kepada pengelola pandemic fund.

Baca juga: KTT G20 di Bali Dinilai Gagal Jika Tak Hasilkan Komunike

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

50 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya