Mengkritik Lewat Twitter, Warga Amerika Dihukum 16 Tahun di Arab Saudi
Reporter
Terjemahan
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 11:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara Amerika Serikat, Saad Ibrahim Almadi, 72 tahun, telah ditangkap di Arab Saudi atas cuitan di Twitter yang berisi kritik terhadap pemerintah negara kaya minyak itu ketika ia sedang berada di Amerika. Menurut putranya, Ibrahim, Selasa, 18 Oktober 2022, Almadi disiksa dan dihukum 16 tahun penjara pada 3 Oktober lalu dengan dakwaan mendukung terorisme.
Baca: Biden Tak Mau Bertemu Pangeran MBS di KTT G20 Bali, Alasannya?
Almadi adalah seorang pensiunan manajer proyek yang tinggal di Florida. Ia ditangkap pada November 2021 saat mengunjungi keluarganya di Arab Saudi. Ia pemegang dwi kewarganegaraan, Amerika dan Arab Saudi.
Seperti dilansir kantor berita Reuters, Amerika Serikat telah menanyakan perihal penahanan Almadi kepada pemerintah Arab Saudi, Senin, 17 Oktober 2022. Sejauh ini belum ada konfirmasi dari pejabat Arab Saudi.
Wakil juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika, Vedant Patel, telah mengonfirmasi penahanan Almadi. Patel mengatakan Arab Saudi tidak memberikan informasi apa pun sebelum sidang vonis Almadi digelar.
“Kami secara konsisten dan intensif menyampaikan keprihatinan kami mengenai kasus ini di tingkat senior pemerintah Saudi, baik melalui saluran di Riyadh maupun Washington D.C. dan kami akan terus melakukannya,” kata dia seperti dikutip The Indian Express, Rabu, 19 Oktober 2022.
Ini bukan kali pertama Arab Saudi menghukum para pengkritik pemerintah di media sosial dengan hukuman berat. Pihak berwenang negara itu telah memperketat hukuman bagi perbedaan pendapat menyusul kebangkitan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, yang berusaha membuka dan mengubah kerajaan yang ultrakonservatif tetapi telah mengambil tindakan keras terhadap kritik.
Pengadilan Arab Saudi baru-baru ini menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang perempuan atas dugaan merusak negara melalui aktivitas di media sosialnya. Seorang mahasiswa doktoral Arab Saudi di Universitas Leeds, Inggris, dihukum 34 tahun penjara karena menyebarkan "rumor" dan meneruskan twit para pembangkang.
Ibrahim mengatakan ayahnya ditahan karena 14 twit ringan yang diunggah di Twitter selama tujuh tahun terakhir, sebagian besar mengkritik kebijakan pemerintah dan dugaan korupsi. Ia mengatakan ayahnya bukan seorang aktivis tetapi seorang warga negara yang mengungkapkan pendapatnya saat berada di Amerika, di mana kebebasan berbicara dilindungi konstitusi.
Pengadilan juga melarang Almadi melakukan perjalanan keluar Arab Saudi selama 16 tahun setelah bebas. Jika hukumannya dilaksanakan, ia baru bebas pada usia 88 tahun dan baru bisa kembali ke Amerika pada usia 104 tahun. Ibrahim mengatakan pihak berwenang Arab Saudi memperingatkan keluarganya untuk tetap diam tentang kasus ini dan tidak melibatkan pemerintah AS.
Ibrahim juga menuduh Departemen Luar Negeri Amerika mengabaikan kasus ayahnya dengan tidak menyatakan dia sebagai orang Amerika yang ditahan secara salah.
Baca: Pangeran Arab Saudi Bikin Heboh, Ancam Amerika dengan Jihad dan Syahid
REUTERS | THE INDIAN EXPRESS