TikTok Kena Denda Rusia karena Dianggap Sebarkan Propaganda LGBT

Rabu, 5 Oktober 2022 11:31 WIB

TikTok Shop. tiktok.com

TEMPO.CO, Jakarta - Rusia menjatuhkan denda kepada TikTok karena dianggap melanggar undang-undang tentang propaganda LGBT. Denda tersebut menandai langkah terbaru perselisihan Moskow dengan sejumlah perusahaan teknologi raksasa. Beberapa waktu lalu, Rusia memberi hukuman atas konten, tuntutan atas penyimpanan data dan beberapa larangan langsung.

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow, seperti dilansir Reuters, Rabu, 5 Oktober 2022, menyatakan, TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan IT ByteDance yang berbasis di Beijing, didenda 3 juta rubel atau sekitar Rp 775 juta. Kantor berita Rusia melaporkan bahwa kasus terhadap TikTok didasarkan pada tuduhan bahwa perusahaan itu mempromosikan nilai-nilai non-tradisional, LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional di platformnya.

Rusia sedang mempertimbangkan untuk memperluas undang-undang "propaganda gay" yang disahkan pada 2013. Peraturan itu melarang setiap orang atau entitas mempromosikan hubungan homoseksual kepada anak-anak.

Pihak berwenang Rusia menyatakan, mereka membela "moralitas" dalam menghadapi apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai liberal non-Rusia yang dipromosikan oleh Barat. Para aktivis hak asasi manusia menganggap undang-undang tersebut telah diterapkan secara luas untuk mengintimidasi komunitas LGBT Rusia.

Twitch Didenda karena Ukraina

Advertising
Advertising

Moskow juga menghukum layanan streaming Twitch akibat wawancara video dengan seorang tokoh politik Ukraina. Pengadilan menyebut, Twitch, yang dimiliki oleh Amazon (AMZN.O), didenda 4 juta rubel atau Rp 1 miliar. Media Rusia mewartakan, kasus itu dibuat sebagai tanggapan atas Twitch yang mengadakan wawancara dengan Oleksiy Arestovych, dan penasihat Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Sebelumnya pada awal tahun, Twitch didenda 3 juta rubel atau Rp 775 juta karena menjadi tuan rumah wawancara dengan pejabat Ukraina lainnya.

TASS melaporkan pada Selasa bahwa Twitch menghadapi dua denda baru hingga 8 juta rubel atau Rp 2 miliar. Musababnya karena perusahaan itu tidak menghapus apa yang dianggap Rusia sebagai informasi yang tidak dapat diandalkan tentang jalannya "operasi militer khusus" di Ukraina.

Rusia mengesahkan undang-undang pada awal Maret yang melarang "mendiskreditkan" angkatan bersenjatanya. Hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut hingga 15 tahun. Perusahaan teknologi asing telah diperingatkan agar tidak melanggar undang-undang itu.

Dua perusahaan tersebut belum menanggapi permintaan komentar. Interfax melaporkan, perwakilan TikTok di ruang sidang bersikeras bahwa proses dihentikan, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Baca: Rusia Telah Rekrut 200.000 Orang untuk Wajib Militer ke Ukraina

REUTERS

Berita terkait

WSJ: Putin Mungkin Tak Perintahkan Pembunuhan Navalny

4 jam lalu

WSJ: Putin Mungkin Tak Perintahkan Pembunuhan Navalny

Badan-badan intelijen AS sepakat bahwa presiden Rusia mungkin tidak memerintahkan pembunuhan Navalny "pada saat itu," menurut laporan.

Baca Selengkapnya

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

5 jam lalu

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak

Baca Selengkapnya

ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

13 jam lalu

ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

Baca Selengkapnya

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

1 hari lalu

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

Sukhoi Su-35 merupakan pesawat tempur generasi 4++ yang dilengkapi dengan teknologi canggih

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Rusia Siap Kerjasama dengan Pemerintahan Baru Indonesia, Begini Hubungan Baik Kedua Negara Sejak Zaman Uni Soviet

1 hari lalu

Rusia Siap Kerjasama dengan Pemerintahan Baru Indonesia, Begini Hubungan Baik Kedua Negara Sejak Zaman Uni Soviet

Pemerintah Rusia menyambut presiden baru Indonesia. Siap lanjutkan kerja sama.

Baca Selengkapnya

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

1 hari lalu

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

1 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

1 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya