Karantina Mandiri di Hong Kong bagi Pelancong Diperpendek

Reporter

Tempo.co

Senin, 8 Agustus 2022 12:00 WIB

Mayat dipindahkan ke kontainer berpendingin di luar rumah duka, karena kamar mayat kehabisan ruang di tengah wabah COVID-19 di Hong Kong, Cina, 5 Maret 2022. Hong Kong melaporkan 37.529 infeksi virus corona baru pada hari Sabtu dan 150 kematian. REUTERS/Tyrone Siu

TEMPO.CO, Jakarta - Hong Kong pada Senin, 8 Agustus 2022, mengumumkan akan memperpendek masa karantina mandiri bagi para pelancong yang tiba di wilayah itu. Semula, para pelancong harus menjalani masa karantina di hotel yang ditunjuk selama tujuh hari, namun sekarang cukup tiga hari.

Kelonggaran soal karantina mandiri itu sebuah kebijakan terbaru bagi Hong Kong, yang secara perlahan mengendorkan aturan pencegahan Covid-19. Pemimpin Hong Kong John Lee mengatakan keringanan masa karantina mandiri bagi para pelancong tersebut, berlaku mulai Jumat, 12 Agustus 2022.

Pekerja dengan pakaian pelindung memindahkan mayat ke wadah berpendingin di luar rumah duka, ketika kamar mayat kehabisan ruang di tengah pandemi penyakit coronavirus, di Hong Kong, Cina, 10 Maret 2022. REUTERS/Lam Yik

Advertising
Advertising

Lewat aturan baru itu, maka usai menjalani karantina mandiri di hotel selama tiga hari, para pelancong harus bisa memantau kondisi kesehatannya sendiri selama empat hari dengan menahan diri tidak mendatangi tempat-tempat umum seperti restoran dan bar.

“Kami harus membuat keseimbangan dalam hidup dan daya saing Hong Kong untuk memberikan momentum yang maksimal serta vitalitas perekonomian,” kata Lee.

Para pelancong yang sedang dalam masa karantina, akan mendapat kode merah di sebuah aplikasi pemantauan Covid-19 milik Pemerintah Hong Kong. Kode ini akan berubah menjadi kuning kalau masa karantina sudah selesai, namun pelancong dengan kode kuning belum boleh ke tempat-tempat umum seperti restoran dan bar.

Isolasi mandiri atau karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Hong Kong, awalnya berlangsung selama tiga pekan di hotel-hotel, yang ditunjuk khusus isolasi. Para pelancong juga harus rutin melakukan tes virus corona selama masa karantina tersebut.

Untuk pelancong yang masih bayi, maka tes virus corona dilakukan menggunakan tinja. Bukan hanya itu, orang tua juga harus mengisi sejumlah formulir.

Agar bisa menggunakan hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah Hong Kong untuk karantina mandiri, para pelancong harus melakukan pemesanan jauh-jauh hari atau persisnya beberapa bulan sebelum ketibaan di Hong Kong. Pembayaran hotel tersebut harus dilakukan di muka dan uang yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan kecuali ada perubahan kebijakan dari Pemerintah Hong Kong atau pembatalan penerbangan.

Para pelaku bisnis menyebut kebijakan pandemi Covid-19 yang ketat, telah memukul Hong Kong. Lee, sebagai pemimpin Hong Kong yang baru sejak 1 Juli 2022, diharapkan mau membatalkan aturan karantina mandiri.

Sumber: Reuters

Baca juga: Jang Hansol Kabarkan Tertular Covid-19, Karantina Mandiri Bersama Istri

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

1 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

1 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

6 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

9 hari lalu

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya